PENYULUH KEHUTANAN

Dengan misi Hutan lestari dan Masyarakat sejahtera dengan pemberdayaan Kelompok Tani hutan

Selasa, 27 Juli 2021

 

TEMU USAHA BUDIDAYA LEBAH MADU


 

                Temu Usaha adalah pertemuan antara petani/pelaku usaha agribisnis lainnya dengan pengusaha dan institusi terkait untuk meningkatkan kesempatan promosi/transaksi  teknologi, produk hasil hutan kayu atau bukan kayu, sarana produksi kehutanan, maupun jasa yang dibutuhkan petani/pelaku agribisnis lainnya

            Penyuluh kehutanan Wilayah Sumenep Wilker Sampang dan Bangkalan beserta perwakilan pengurus KTH melakukan kegiatan temu usaha budidaya lebah madu dengan pelaku usaha/peternak lebah madu dari Kabupaten Madiun

Melihat langsung di lokasi stup lebah apis cerana

Pada kesempatan ini yang menjadi narasumber adalah bapak Nardi dari peternakan lebah madu An Nahl desa Banjarsari Wetan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun. Beliau menyampaikan bahwa kita harus lebih giat dalam membudidayakan lebah local yaitu apis cerana agar koloni lebah local bisa lebih banyak, serta membawa budidaya lebah ke dunia pendidikan untuk menjadikan lebah sebagai bahan pembelajaran


Proses pengisian madu ke dalam botol
    Tidak lupa pak Nardi juga menekankan pentingnya ketersediaan pakan untuk menjaga kelangsungan perkembangan lebah madu, untuk pembuatan stup dan pemasarannya madu pak nardi siap untuk dimintai bantuan.

Setelah mendapatkan pencerahan dan ilmu budidaya lebah madu, pengurus KTH siap untuk mengembangkan budidaya lebah madu

1 kotak stup lebah berisi 8 sisir 

Rabu, 09 Juni 2021

 

KEBUN BIBIT DESA

 


Kebun Biit Desa (KBD) adalah: Tempat/area lahan beserta perlengkapan pembibitannya. Dibangun dan dikelola atas inisiatif atau partisipasi aktif masyarakat setempat, untuk memproduksi bibit kebutuhan mereka sendiri, atau wilayah di sekitarnya sehingga diperoleh kesinambungan budidaya komoditas yang diusahakan, serta diperoleh keuntungan ekonomi dalam pengelolaannya.

Tujuan pembangunan Kebun Bibit Desa (KBD) adalah 

1) Memproduksi bibit tepat jenis, tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu,

2) Memperoleh keuntungan ekonomi dan berkembang menjadi usaha komersial.

 


Kebun Bibit Desa (KBD) dibangun dengan prinsip, sebagai berikut:

Secara sosial

- Dibangun dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat dalam kawasan tertentu, sesuai dengan kesepakatan mereka sendiri - Dikelola secara terorganisir oleh masyarakat sendiri dalam semangat kekeluargaan dan mengedepankan musyawarah mufakat.

Secara teknis 

- Menerapkan teknologi terbaru yang efektif dan efi sien dengan bimbingan petugas, serta memaksimalkan pemanfaatan bahan baku lokal - Memperhatikan kelestarian lingkungan dengan semaksimal mungkin menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan

. Secara ekonomi 

- Pengelola KBD harus berorientasi kepada keuntungan ekonomi (efi sien). Hal tersebut untuk menjamin keberlanjutan dan perkembangan KBD dan keuntu ngan ekonomi itu sendiri.

Persiapan Lokasi Kebun Bibit Desa desa Alas Kembang

    Pada tahun 2021 ini Wilayah desa Alas Kembang Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan mendapat bantuan Kebun Bibit Desa dari BPDASHL Brantas yang dikelola oleh kelompok masyrakat desa setempat dengan jumlah bibit sebanyak 43 Ribu meliputi bibit tanaman Sengon 5 Ribu dan Tanaman Akasia sebanyak 38 Ribu yang nantinya akan disebar dan ditanam diseluurh desa Alas Kembang.

Pembuatan Gubug Kerja Kebun Bibit Desa desa Alas Kembang


Selasa, 18 Mei 2021

 

SUMUR RESAPAN

Teknik konservasi tanah dan air saat ini sangat diperlukan mengingat sering terjadinya bencana banjir dan kekeringan di beberapa daerah. Salah satu teknik yang dapat digunakan adalah pembuatan sumur resapan. Sumur resapan ini sangat baik dalam mengurangi besarnya aliran permukaan sehingga menurunkan peluang terjadinya banjir maupun kekeringan.

Teknik konservasi tanah dan air dengan menggunakan metode sumur ini dapat mengendalikan dampak dari air hujan dengan meresapkannya ke dalam tanah sehingga air tidak banyak terbuang sebagai aliran permukaan, menjaga cadangan air tanah, dan menjaga pemukiman agar tidak tergenang (Sinaga 2017).

Teknik konservasi air ini sangat penting untuk dilakukan, terutama pada pemukiman yang cukup padat dan memiliki ruang yang sangat sedikit untuk meresapkan air hujan. Masyarakat pun dapat merasakan secara langsung manfaat dari adanya bangunan konservasi tanah dan air ini.

Sumur resapan adalah suatu teknik konservasi tanah dan air yang memiliki prinsip utama untuk memperluas bidang penyerapan sehingga aliran permukaan berkurang dengan optimal.

Sumur resapan menurut Dwi et al. (2008) merupakan sumur atau lubang pada permukaan tanah yang digunakan untuk menampung air hujan agar dapat meresap ke dalam tanah.

Menurut Sunjoto (1989) upaya pembangunan sumur ini merupakan teknik konservasi air yang pada hakikatnya adalah upaya manusia dalam mempertahankan, meningkatkan, dan mengembangkan daya guna air sesuai dengan peruntukannya dan dapat dicapai dengan memperbesar tampungan air tanah, memperkecil dimensi jaringan drainase, mempertahankan elevasi muka air tanah, mencegah intrusi air laut untuk daerah pantai dan memperkecil tingkat pencemaran tanah.

Konservasi air merupakan merupakan upaya memasukkan air ke dalam tanah baik secara buatan maupun alami dengan tujuan meningkatkan besarnya laju infiltrasi pada suatu daerah dalam rangka pengisian air tanah.

Sumur ini berbeda dengan sumur air minum. Dalam hal ini sumur resapan merupakan lubang untuk memasukkan air ke dalam tanah, sedangkan sumur air minum adalah lubang yang berfungsi untuk menaikkan air tanah ke permukaan. Oleh sebab itu dari segi konstruksi maupun kedalamannya pun berbeda. Sumur resapan memiliki kedalaman di atas muka air tanah, sedangkan sumur air minum digali lebih dalam lagi (di bawah muka air tanah) (Mulyana 1998).

 

                                                                                Pengukuran sumur resapan di desa Alas Kembang Kecamatn burneh

2. Manfaat Sumur Resapan

Menurut Widodo (2013) pemanfaatan air tanah sebagai sumber air bersih menjadi solusi terbaik dan termurah. Air tanah ini dapat dimanfaatkan dalam kebutuhan sehari-hari baik oleh rumah tangga, industri, hingga instansi pemerintahan.

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 68 Tahun 2005, pembuatan sumur resapan bertujuan untuk menampung, menyimpan, dan menambah cadangan air tanah serta dapat mengurangi limpasan air hujan ke saluran pembuangan dan badan air lainnya, sehingga dapat dimanfaatkan pada musim kemarau sekaligus mengurangi peluang timbulnya banjir.

Senin, 26 April 2021

 

POTENSI DAN MANFAAT TANAMAN BAMBU

Tanaman Bambu yang seperti kita ketahui saat ini, selalu diidentikan dengan negara Cina atau negara Asia Timur lainnya dimana tanaman ini banyak tumbuh berkembang biak di dataran negara-negara tersebut, padahal tanaman bambu tidak hanya tumbuh pada wilayah tersebut saja melainkan hampir diseluruh belahan dunia termasuk negara Indonesia. Tanaman Bambu adalah tanaman berbunga menahun hijau abadi (Angiosperma-Perennial-Evergreen Plant) yang berasal dari Famili Poaceae. Tanaman ini diklasifikasikan ke dalam lebih 10 dari genus dari 1450 spesies yang ada (Gratani dan Loretta, 2008). Berbagai macam spesies dari tanaman kosmopolit ini dapat ditemukan di berbagai iklim yang mencakup iklim dingin pegunungan hingga iklim tropis panas. Tanamanbambudapatditemui pada sepanjang Asia Timur dari50o Lintang Utaradi Sakhalin Rusia menuju ke selatan hingga ke Australia dan terakhi rmenuju ke Barat (India) hingga ke Himalaya (Bystriakova, 2003)

Tanaman Bambu adalah salah satu dari tanaman yang memiliki laju pertanaman dan daur hidup tercepat di dunia. Bambu terkategorikan kedalam anggot akeluarga rumput-rumputan (FamiliPoaceae) dan termasuk dalam hasil hutan bukan kayu. Sulastiningsih dkk. (2005) mengungkapkan bahwa daur hidup bambu ialah sekitar 3-4 tahun sampai ia siap dipanen. disokong oleh sistem rizhoma-dependen unik yang  memiliki kemampuan untuk tumbuh kurang lebih sekitar 60 cm perhari, juga tergantung pada kondisi tanah dan juga klimatologi dimana ia tumbuh (David, 1984). Indonesia saat ini menempati urutan ketiga negara penghasil bambu terbesar di dunia setelah negara Cina dan Thailand (Hidayat, 2012). Data padatahun 2000,luas total lahan bambu di Indonesia adalah sekitar 2.104.000 ha yang terdiri dari 690.000 ha luas tanaman bambu di dalam kawasan hutan dan 1.414.000 ha luas tanaman bambu di luar kawasan hutan (Inbar, 2005 dalam Arsad E, 2014). Dengan segala potensi yang dimiliki oleh bambu, hal tersebut meniscayakan maksimalisasi pendayagunaan potensi tanaman ini sebagai material yang dapat memberikan solusi terhadap inadekuasi hasil produksi kayu

Berikut ialah potensi pemanfaatan tanaman bambu baik dalam material bangunan maupun pemanfaatan dalam bentuk yang lain :

1.      Pemanfaatan Bambu sebagai Bahan Material Bangunan Ramah Lingkungan

Pemanfaatan bahan material bangunan yang tidak terbarukan yang pada umumnya terbuat dari besi, beton, dan logam ternyata menjadi kontributor terbesar kedua pada isu pemanasan global. Hal ini dikarenakan material-material tersebut membutuhkan tenaga besar dan juga upaya penambangan yang jika tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang baik maka dapat memperparah kondisi lingkungan yang sudah rusak. Diperlukan bahan subtitusi yang dapat menjawab problema demand dan supply material bangunan yang kualitasnya sama dan ramah lingkungan.

Efa Suriani (2017) dalam jurnalnya yang berjudul “BambuSebagaiAlternatifPenerapan Material Ekologis: Potensi dan Tantangannya” mengungkapkan bahwasannya bambu dengan struktur batangnya yang kuat, kondisi entropi yang rendah, dan potensi daur ulang yang tinggi dapat menjadi alternatif kayu pada material bangunan. Bambu juga membutuhkan energi yang lebih sedikit dalam proses produksinya, bambu mennghasilkan kadar karbondioksida lebih sedikit daripada beton dan besi pada satu siklus hidup bangunan.



2.      Alternatif Bahan Bakar Fossil : Biomassa Bambu

Pembuatan bahan bakar alternatif yang berupa wood pellet hasil dari limbah pengolahan bambu telah dibahas oleh Effendi Arsad (2015) dalam artikel ilmiahnya yang berjudul “Teknologi Pengolahan dan Pemanfaatan Bambu”. Kandungan lignoselulosa dalam bambu memungkinkan ia untuk menjadi bio-fuel terbarukan untuk mengganti bahan bakar fosil yang saat ini harganya tidak cukup terjangkau dan ketersediaannya yang makin hari kian terbatas. Beberapapenelitiantentangwood pellet telahdilakukan, menurut Wang dan Yan, (2005), pemanfaatanwood pellet mampumengurangiemisi CO2 dan menghasilkanefisiensipanassebesar 80%.

3.      Material Dasar Pulp Kertas

Bambu yang berlimpah di Indonesia dapat digunakan sebagai bahan baku multi guna dan memiliki keunggulan tertentu. Diharapkan bamboo dapat menggantikan bahan baku konvensional, dalam hal ini kayu. Pada saat ini kayu mulai terbatas dan harganya relatif mahal, sedangkan bamboo merupakan salah satu keperluan serat pulp untuk kertas terus meningkat, hampir di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Khusus di Indonesia yang berada di daerah tropis, tanaman bamboo merupakan salah satu pilihan bahan baku pulp dan kertas paling penting (Lybeenet al. 2006). Bambu mempunyai keunggulan jika digunakan sebagai bahan baku kertas, karena cepat pertumbuhan dan mudah diputihkan setelah diolah menjadi pulp menggunakan proses kraft karena tekstur bamboo sebagai tanaman monokoti llebih banyak jaringan parenkim, sehingga tidak sepadat kayu. Pattet al (2005), mengemukakan bahwa selain komponen kimia dan kondisi pengolahan, morfologi serat bahan berlignoselulosa juga merupakan salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam pembuatan pulp dan kertas, karena komposi sijaringan tanaman dalam sel yang beragam.


Salah satu pemanfaatan tanaman bambu di desa Alas Kembang Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, yang mengolah bambu menjadi tusuk sate.



Rabu, 17 Maret 2021

 

PERHUTANAN SOSIAL



PENDAHULUAN

            Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

       Membangun Indonesia dari pinggiran, didefinisikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), salah satunya melalui program Perhutanan Sosial, sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia. Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar. 

        Akses legal pengelolaan kawasan hutan ini, dibuat dalam lima skema pengelolaan, yaitu Skema Hutan Desa (HD) hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa. Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalm rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Hutan Adat (HA), dimana hutan ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat. Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, dimana adanya kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

         Pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal di kawasan hutan, atau di dalam kawasan hutan negara, yang keabsahannya dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk, dan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung pada hutan, dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.

 

TUGAS PENYULUH KEHUTANAN DALAM MENYUKSESKAN PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL

          Untuk mendukung program perhutanan sosial tersebut agar aplikasi pelaksanaan lapangan tepat waktu, tepat sasaran, tepat kegiatan, tepat berdaya guna dan tepat berhasil guna, maka diperlukan peran seorang pendamping (penyuluh kehutanan) didalam kelompok tani hutan tersebut, baik di dalam kegiatan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat maupun Kemitraan Kehutanan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial 

          Peran tenaga penyuluh kehutanan sangatlah diperlukan, hal ini dikarenakan dalam penyelenggaraan penyuluhan tenaga penyuluh / pendamping memegang peranan yang sangat menentukan keberhasilan, ditangan seorang penyuluh / pendamping yang berkwalitas, penyelenggaraan penyuluhan dapat berjalan dengan baik dan berhasil. Peran penyuluh / pendamping kehutanan tidak hanya dibatasi pada kewajiban untuk menyampaikan inovasi dan mempengaruhi sasaran penyuluhan melalui metode dan teknik-teknik tertentu, akan tetapi sampai pada sasaran penyuluhan itu dengan kesadaran dan kemampuannnya menerapkan inovasi yang disampaikan, dan harus menjadi jembatan penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Dalam hal ini, seorang penyuluh /pendamping kehutanan harus dapat menyampaikan inovasi dan kebijakan-kebijakan yang diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat sasaran penyuluhan dan menyampaikan umpan balik atau tanggapan masyarakat kepada pemerintah / lembaga penyuluhan yang bersangkutan.

Salah satu bentuk perhutanan sosial dengan memanfaatkan lokasi hutan negara untuk tempat pariwisata alam

Rabu, 17 Februari 2021

 PEMBUATAN BANGUNAN KONSERVASI



Sungai merupakan salah satu sumber daya  alam yang mempunyai potensi sangat besar untuk kehidupan manusia. Salah satu potensi yang ada adalah sebagai sumber air utama untuk kebutuhan hidup manusia.

Dam penahan adalah bendungan kecil yang lolos air dengan kontruksi bronjong batu atau crucuk kayu/bamboo yang dibuat pada alur jurang dengan tinggi maksimum 4m. Manfaat DAM Penahan adalah untuk mengendalikan endapan dan aliran air permukaan dari Daerah Tangkapan Air (Catchment Area) di bagian hulu serta meningkatkan permukaan air tanah di bagian hilirnya.

Aliran air pada awalnya menembus bronjong batu ini tetapi pada akhirnya diharapkan sedimentasi terjadi pada bagian atas bronjong yang akhirnya sedimen menutup bronjong ini. Dam pengendali merupakan bangunan lebih besar dan lebih kuat dari pada dam penahan. Umumnya dam pengendali dibangun dengan tanah dipadatkan atau berupa beton sehingga dapat mengendalikan banjir. Kalau dam penahan dibangun dengan kawat bronjong batu yang tembus air. Dam pengendali ini dapat berupa bendungan yang besar.

Kegiatan Peningkatan Peran serta masyarakat dalam Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Pembuatan Dam Penahan ) Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 akan di laksanakan di kecamatan Kokop Konang dan Geger  oleh Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur CDK Sumenep Wilayah Kerja Bangkalan

Dam penahan merupakan salah satu bentuk bangunan sipil teknis berupa dam kecil dibuat dari susunan batu yang diperkuat dengan bronjong kawat dengan fungsi utama sebagai penahan endapan lumpur akibat terjadinya erosi dimusim hujan. Tujuan pembuatan dam penahan untuk mengendalikan sedimentasi yang diakibatkan adanya erosi pada bagian tangkapan air sehingga dapat mencegah dan mengurangi pendangkalan pada bagian hilir serta memperluas lahan pertanian.

 

Persiapan

1)      Pemilihan calon lokasi

Pemilihan calon lokasi dilakukan dengan cara inventarisasi terhadap beberapa calon lokasi dam penahan ( DPn ) yang telah ditetapkan dalam Rencana Teknik Tahunan (RTT) yang telah disusun oleh Dinas yang menangani  bidang kehutanan, dengnan kriteria sebagai berikut :

a)      Lahan kritis dan potensi kritis

b)      Sedimentasi dan erosi tinggi

c)       Pengamanan sumber mata air

d)      Pengamanan bangunan vital

e)   Luas daerah tangkapan air (DTA)               10 – 30 ha

f)       Tinggi maksimal 4 meter

g)      Kemiringan alur  10 – 35 %

h)      Kemiringan lahan  10 – 35 %

Pemilihan lokasi serta pengukuran calon lokasi bangunan konservasi

2)      Orientasi lapangan

Calon lokasi yang terpilih  (memenuhi criteria) kemudian dilakukan orientasi lapangan  untuk menentukan jumlah volume ,biaya , letak serta ukuran bangunan dam penahan.

 

Pembuatan Dam Penahan (DPn)

a.       Persiapan

1)      Penyiapan Kelembagaan

a)      Pertemuan dengan masyarakat / kelompok dalam rangka sosialisasi.

b)      Pembentukan organisasi dan penyusunan program keja .

2)      Pengadaan Sarana dan Prasarana

Pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) diutamakan untuk jenis peralatan dan bahan habis pakai.

Pelaksanaan dilapangan antara lain :

a)      Pembuatan jalan masuk

b)      Pembuatan gubuk kerja/gubuk matrial  (bila diperlukan)

3)      Penataan areal kerja

a)      Pembersihan lapang

b)      Pengukuran kembali

c)       Pemasangan patok batas

d)      Pembuatan bending dan saluran pelimpah/spill way di tanah milik masyarakat,tidak ada ganti rugi.

Pembuatan profil bangunan konservasi

b.      Pembuatan

1)      Pemasangan/pembuatan profil bangunan

2)      Penggalian pondasi bangunan

3)      Penganyaman/pembuatan bronjong

4)      Pengisian bronjong

5)      Pengikatan bronjong

 

Pembuatan bronjong