KEBUN BIBIT DESA
Kebun Biit Desa (KBD) adalah: Tempat/area lahan beserta perlengkapan pembibitannya. Dibangun dan dikelola atas inisiatif atau partisipasi aktif masyarakat setempat, untuk memproduksi bibit kebutuhan mereka sendiri, atau wilayah di sekitarnya sehingga diperoleh kesinambungan budidaya komoditas yang diusahakan, serta diperoleh keuntungan ekonomi dalam pengelolaannya.
Tujuan pembangunan Kebun Bibit Desa (KBD) adalah
1) Memproduksi bibit tepat jenis, tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu,
2) Memperoleh keuntungan ekonomi
dan berkembang menjadi usaha komersial.
Kebun Bibit Desa (KBD) dibangun dengan prinsip, sebagai berikut:
Secara sosial
- Dibangun dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat dalam kawasan tertentu, sesuai dengan kesepakatan mereka sendiri - Dikelola secara terorganisir oleh masyarakat sendiri dalam semangat kekeluargaan dan mengedepankan musyawarah mufakat.
Secara teknis
- Menerapkan teknologi terbaru yang efektif dan efi sien dengan bimbingan petugas, serta memaksimalkan pemanfaatan bahan baku lokal - Memperhatikan kelestarian lingkungan dengan semaksimal mungkin menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan
. Secara ekonomi
- Pengelola KBD
harus berorientasi kepada keuntungan ekonomi (efi sien). Hal tersebut untuk
menjamin keberlanjutan dan perkembangan KBD dan keuntu ngan ekonomi itu
sendiri.
Pada tahun 2021 ini Wilayah desa Alas Kembang Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan mendapat bantuan Kebun Bibit Desa dari BPDASHL Brantas yang dikelola oleh kelompok masyrakat desa setempat dengan jumlah bibit sebanyak 43 Ribu meliputi bibit tanaman Sengon 5 Ribu dan Tanaman Akasia sebanyak 38 Ribu yang nantinya akan disebar dan ditanam diseluurh desa Alas Kembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar