PERHUTANAN SOSIAL
PENDAHULUAN
Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Membangun Indonesia dari pinggiran, didefinisikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), salah satunya melalui program Perhutanan Sosial, sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia. Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar.
Akses legal pengelolaan kawasan hutan ini, dibuat dalam lima skema pengelolaan, yaitu Skema Hutan Desa (HD) hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa. Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalm rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Hutan Adat (HA), dimana hutan ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat. Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, dimana adanya kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
Pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat
secara sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal
di kawasan hutan, atau di dalam kawasan hutan negara, yang keabsahannya
dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk, dan memiliki komunitas sosial berupa
riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung
pada hutan, dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
TUGAS PENYULUH KEHUTANAN DALAM MENYUKSESKAN PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL
Untuk mendukung program perhutanan sosial tersebut agar aplikasi pelaksanaan lapangan tepat waktu, tepat sasaran, tepat kegiatan, tepat berdaya guna dan tepat berhasil guna, maka diperlukan peran seorang pendamping (penyuluh kehutanan) didalam kelompok tani hutan tersebut, baik di dalam kegiatan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat maupun Kemitraan Kehutanan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial
Peran
tenaga penyuluh kehutanan sangatlah diperlukan, hal ini dikarenakan dalam
penyelenggaraan penyuluhan tenaga penyuluh / pendamping memegang peranan yang
sangat menentukan keberhasilan, ditangan seorang penyuluh / pendamping yang
berkwalitas, penyelenggaraan penyuluhan dapat berjalan dengan baik dan berhasil.
Peran penyuluh / pendamping kehutanan tidak hanya dibatasi pada kewajiban untuk
menyampaikan inovasi dan mempengaruhi sasaran penyuluhan melalui metode dan
teknik-teknik tertentu, akan tetapi sampai pada sasaran penyuluhan itu dengan
kesadaran dan kemampuannnya menerapkan inovasi yang disampaikan, dan harus
menjadi jembatan penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Dalam hal ini,
seorang penyuluh /pendamping kehutanan harus dapat menyampaikan inovasi dan
kebijakan-kebijakan yang diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat sasaran
penyuluhan dan menyampaikan umpan balik atau tanggapan masyarakat kepada
pemerintah / lembaga penyuluhan yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar