PENYULUH KEHUTANAN

Dengan misi Hutan lestari dan Masyarakat sejahtera dengan pemberdayaan Kelompok Tani hutan

Jumat, 17 Desember 2021

 PENANAMAN HUTAN RAKYAT


Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga

Hutan merupakan sumberdaya alam yang mempunyai peranan dalam berbagai aspek kehidupan baik aspek ekonomi, aspek ekologi dan aspek sosial.Hutan dan ekosistemnya merupakan sumberdaya alam yang dapat dijadikan modal dasar bagi pembangunan nasional (Ismail dkk, 2016). Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa hutan merupakan kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Definisi tersebut menekankan komponen pohon yang dominan terhadap komponen lainnya dari ekosistem tersebut, dan mensyaratkan adanya kondisi iklim dan ekologis yang berbeda dengan kondisi luarnya. Penekanan hutan sebagai suatu ekosistem mengandung maksud bahwa di dalam hutan terjadi hubungan saling tergantung satu komponen dengan lainya yang terjalin sebagai suatu system. Apabila salah satu komponen terganggu maka akibatnya sistem itu tidak dapat berjalan normal. Hutan merupakan bagian dari ekosistem yang lebih besar, sehingga apabila hutan rusak akan mengganggu system yang lebih besar itu. Menurut Nizar dkk, (2016) keberadaan hutan harus tetap dipertahankan melalui pengaturan fungsi hutan, potensi hutan berupa keanekaragaman hayati perlu dikaji, keanekaragaman hayati berupa potensi vegetasi sangat berperanterhadap suatu ekosistem



Salah satu upaya untuk menunjang keseimbangan ekosistem alam dan kebutuhan ekonomi adalah dengan penanaman  hutan rakyat. Oleh karena itu Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur terus melakukan kegiatan penanaman hutan rakyta di tiap tahun.  Pada tahun 2021 ini Dinas Kehutanan Jawa Timur melalui Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Sumenep Wilker Bangkalan melakukan kegiatan penanaman hutan rakyat yang dilaksanakan di desa Mano’an Kecamatan Kokop dan Desa Banyuning Laok Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan



Jumat, 12 November 2021

 NANDUR TENJANG


Nandur tenjnag atau menanam pohon mangrove kini lagi dicanangkan oleh Badan Restotasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Kabupaten Bangkalan adalah salah satu kota yang mendapat perhatian dari BRGM untuk restorasi kawasan pantai Madura.

Pemerintah Propinsi Jawa Timur juga tidak kalah perhatiannya dengan restorasi kawawan pantai. Restorasi (pemulihan) kawasan mangrove di pesisir Pantai Utara Madura terus digencarkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama 4 bupati di Madura serta Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Sumenep Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur. Kali ini, Khofifah melakukan restorasi kawasan mangrove dan cemara laut di Pantai Labuan, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Kamis (4/11/2021).

"Restorasi penanaman kawasan magrove di Jawa Timur dalam rangka melakukan rehabilitasi dan revitalisasi di lingkungan sekitar kita, dengan cara nandur (menanam) mangrove," ujar Khofifah di Wisata Mangrove Kecamatan Sepulu Bangakalan

Persiapan penanaman tanaman mangrove bersama Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur

Selasa, 26 Oktober 2021

  KEGIATAN PERSEMAIAN KEBUN BIBIT DESA DI 

DESA ALAS KEMBANG KABUPATEN BANGKALAN


PENDAHULUAN

 

Latar belakang

Menindaklanjuti perintah Presiden melalui Menteri LHK bahwa dalam rangka mensukseskan pelaksanaan rehabilitasi Hutan dan Lahan perlu dilakukan kegiatan pendukung berupa penyediaan bibit tanaman yang tersebar sampai di tingkat desa dalam bentuk Kebun Bibit Desa (KBD). KBD merupakan kebun bibit yang dibangun secara swakelola oleh BPDASHL dengan melibatkan masyarakat desa secara langsung sebagai pelaksana/ pengelola kegiatan melalui penyediaan berbagai jenis bibit tanaman siap tanam baik penghasil kayu maupun hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang ditanam antara lain pada lahan kritis, lahan tidak produktif, dan/ atau fasilitas umum/ sosial di sektor desa.

PELAKSANAAN

 

A.     Dasar Pelaksanaan

Dasar pelaksanaan Kegiatan Kebun Bibit Desa (KBD) Tahun 2021 ini adalah :

1.      Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004;

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;

3.      Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/12/ 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan pendukung, Pemberian Insetif serta Pembinaan dan Pengendalian RHL

4.      Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/SETJEN/ROKEU/KEU.1/10/2019, tanggal 8 Oktober 2019 tentang Pedoman  Standar Biaya Kegiatan Tahun Anggaran 2021 Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

5.      Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Airan Sungai dan Hutan Lindung Nomor : SK.14/PDASHL/SET/DAS.2/4/2021, Tentang Kebun Bibit Desa;

 

B.      Bentuk Kegiatan

Kegiatan Pembuatan Kebun Bibit Desa (KBD) adalah kegiatan penyediaan berupa bibit tanaman yang tersebar sampai di tingkat Desa. Bibit diperoleh dengan penyediaan anakan atau pembuatan dari benih yang ditumbuhkan serta perlakuan perawatan hingga siap tanam oleh pelaksana kegiatan/ kelompok. Adapun jumlah bibit yang disiapkan di persemaian adalah sejumlah 60.000 (enam puluh ribu) bibit dengan besaran nilai bantuan sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Mengenai kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana/ kelompok adalah kegiatan pembuatan persemaian yang di dalamnya antara lain terdiri penyediaan sarana dan prasarana persemaian, penyediaan bahan dan alat kerja serta upah tenaga kerja. Untuk penentuan jenis dipilih oleh pelaksana kegiatan sendiri dengan mempertimbangkan aspek kemudahan dalam pemeliharaan dan harga pasar yang menarik serta sesuai dengan kondisi dan tapak setempat.

Bibit yang sudah dilakukan perawatan dan pemeliharaan di persemaian apabila sudah dinyatakan layak untuk ditanam berdasarkan aspek fisologis dan fisik bibit, maka bibit yang sudah siap tanam tersebut akan diserahkan secara gratis kepada anggota pelaksana dan masyarakat setempat yang memerlukan.

 

C.      Lokasi kegiatan

Bibit yang sudah siap tanam sesuai dengan lokasi Rencana Penanaman Bibit (RPB) yang sudah disusun seluas kurang lebih 50 ha yang terletak di Desa Alas Kembang Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.

 

D.     Pelaksana Kegiatan

Pelaksana kegiatan Kebun Bibit Desa adalah Kelompok/ pelaksana kegiatan KBD yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala BPDASHL Brantas Sampean yang secara swakelola dan mandiri dengan didampingi oleh penyuluh kehutanan setempat yaitu Pelaksana Pelaksana Kebun Bibit Desa yang berkedudukan di Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan                                                                                                        E.      Sumber dan besarnya Anggaran

Pelaksanaan kegiatan Pembuatan Kebun Bibit Desa (KBD) Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh pelaksana/ kelompok adalah senilai Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) bersumber dari DIPA BA 029 BPDASHL Brantas Sampean tahun 2021.

 


Monitoring dari BPDALHL Brantas Sampean

Kamis, 23 September 2021

 

KOOORDINASI DAN KONSULTASI BUDIDAYA PORANG

KE KABUPATEN NGANJUK DAN KABUPATEN MADIUN



Pada tanggal 21 September 2021 ASN Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Sumenep dan Anggota Pokmas Bangkit dari desa Sen Asen Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan melakukan koordinasi dan konsultasi ke pembudidaya porang di Desa Klangon Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun dan ke KTH CDK Wilayah Nganjuk bertempat di ruang rapat CDK Wilayah Nganjuk

Kunjungan ini bertujuan untuk  mendapatkan penjelasan (tentang porang) dari Pelaku usaha porang di Klangon dan KTH yang membudidayakan porang dibawah tegakan hutan  ini agar nantinya kita dapat lebih tahu tentang porang Harapan kami nanti untuk pengembangan tanaman porang di CDK Wilayah Sumenep, dan pasca panen tanaman porang.

Tanya jawab mengenai budidaya porang dengan Pak Narto pembudidya porang dari desa Klangon

Tanaman porang tengah diminati karena punya nilai jual yang tinggi Porang menghasilkan umbi yang pasarnya tersebar luas, mulai Dari Jepang, China, Taiwan, Vietnam, Australia, dan Korea.

Tanaman porang juga termasuk tanaman yang sangat mudah untuk ditanam.

“Porang ini tanaman gampang tumbuh. Di naungan (di sela-sela dan di bawah pepohonan atau tumbuhan lain) bagus, di bawah matahari langsung juga bagus,” kata Narto pembudidaya porang dari klangon

Bagaimana cara menanam dan budidaya tanaman porang?

Tanah Harus Diolah

Hasil umbi porang yang ditanam di tanah yang gembur akan tumbuh ke samping dan bisa membulat besar.

Jangan Tanam Terlalu Dalam

Kedalaman yang ideal sekitar 10-15 cm di kedalaman tanah. Jika ditanam terlalu dalam, hasil umbi porang akan memanjang seperti singkong.

Jarak Tanam Jangan Terlalu Rapat

Jika ditanam dengan jarak rapat, maka umbi porang sulit untuk tumbuh besar membulat.

Harus Diberi Pupuk

Pupuk kandang bagus untuk pertumbuhan porang. Akan lebih baik jika petani memberikan 1 kilogram pupuk kandang, hanya sekali selama masa tanam.

Masa tanam porang umumnya dilakukan saat periode musim kemarau hingga awal musim hujan.

Bersihkan Rumput dan Alang-Alang Sekitar Porang

Porang merupakan tanaman yang tetap bisa tumbuh meski tanpa dirawat.

Namun melakukan perawatan seperti membersihkan rumput dan alang-alang yang tumbuh di sekitar tanaman porang bisa membuat hasil panen lebih baik.

 

Tanya jawab budidaya porang di aula CDK Wilayah Nganjuk

Semprot  seperlunya

Selama masa tanam, porang tidak perlu disemprot pestisida secara rutin. Porang perlu disemprot jika berada di tanah yang terlalu lembab dan diserang jamur, serta saat tanah terinfeksi yang bisa mengakibatkan umbi porang juga ikut terinfeksi.

Panen Porang

Porang dapat dipanen setelah enam bulan atau sehabis periode musim kemarau berakhir.

Foto berlatarkan chip porang yang dijemur

Jumat, 13 Agustus 2021

 PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT



Hutan sebagai modal dasar pembangunan perlu dipertahankan keberadaannya dan dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, namun kenyataannya hutan semakin lama semakin rusak. Kondisi masyarakat di sekitar hutan yang masih berada dalam kemiskinan, keterbatasan akses, pengetahuan, dan keterampilan tentang hutan dan kehutanan merupakan kendala yang menghambat keikutsertaan masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keberadaan hutan. Karena itu perlu diberikan bimbingan dan peningkatan pengetahuan tentang manfaat, fungsi keberadaan dan kelestarian hutan melalui pemberian penyuluhan secara intensif dan terus menerus.

 

Penyelenggaraan penyuluhan kehutanan yang intensif dan terus menerus selain dapat diberikan oleh Penyuluh Kehutanan PNS (Pegawai Negeri Sipil), juga oleh penyuluh swadaya yang sudah adadalam lingkungan masyarakat itu sendiri atau dari luar yang sudah terbukti berhasil melaksanakan kegiatan konservasi lahan. Hal ini sejalan dengan  P.76/Menlhk/Setjen/ Kum.1/8/2016, yang menyatakan bahwa kegiatan penyuluhan kehutanan dilakukanoleh penyuluh PNS, penyuluh swasta dan/atau penyuluh swadaya. Penyuluh swadaya bidang kehutanan lebih dikenal dengan sebutan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM).

Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) merupakan mitra dari Penyuluh Kehutanan PNS dalam melakukan pendampingan dan pembinaan kelompok di tingkat tapak. Keberadaan PKSM di tengah-tengah masyarakat dan kelompok sangat dibutuhkan dalam memberikan pengetahuan, informasi dan edukasi dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.

 


Pendekatan PKSM dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan adalah melalui pendekatan dan pembinaan terhadap anggota kelompok tani dan ini merupakan salah satu pendekatan yang dianggap paling efektif untuk mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan bidang kehutanan. Karakteristik individu tidak berhubungan nyata dengan fungsi dan peran kelompok tani, peran PKSM memiliki hubungan yang signifikan dengan peningkatan fungsi kelompok tani dan kelompok tani berhubungan nyata dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan konservasi lahan di Kabupaten Bima. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat perlu adanya peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan merubah sikap masyarakat. Kepada PKSM perlu diberikan peningkatan kapasitas SDM sehingga PKSM tetap eksis melakukan pendampingan kepada masyarakat dan mampu menguatkan kelembagaan kelompok tani.


Selasa, 27 Juli 2021

 

TEMU USAHA BUDIDAYA LEBAH MADU


 

                Temu Usaha adalah pertemuan antara petani/pelaku usaha agribisnis lainnya dengan pengusaha dan institusi terkait untuk meningkatkan kesempatan promosi/transaksi  teknologi, produk hasil hutan kayu atau bukan kayu, sarana produksi kehutanan, maupun jasa yang dibutuhkan petani/pelaku agribisnis lainnya

            Penyuluh kehutanan Wilayah Sumenep Wilker Sampang dan Bangkalan beserta perwakilan pengurus KTH melakukan kegiatan temu usaha budidaya lebah madu dengan pelaku usaha/peternak lebah madu dari Kabupaten Madiun

Melihat langsung di lokasi stup lebah apis cerana

Pada kesempatan ini yang menjadi narasumber adalah bapak Nardi dari peternakan lebah madu An Nahl desa Banjarsari Wetan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun. Beliau menyampaikan bahwa kita harus lebih giat dalam membudidayakan lebah local yaitu apis cerana agar koloni lebah local bisa lebih banyak, serta membawa budidaya lebah ke dunia pendidikan untuk menjadikan lebah sebagai bahan pembelajaran


Proses pengisian madu ke dalam botol
    Tidak lupa pak Nardi juga menekankan pentingnya ketersediaan pakan untuk menjaga kelangsungan perkembangan lebah madu, untuk pembuatan stup dan pemasarannya madu pak nardi siap untuk dimintai bantuan.

Setelah mendapatkan pencerahan dan ilmu budidaya lebah madu, pengurus KTH siap untuk mengembangkan budidaya lebah madu

1 kotak stup lebah berisi 8 sisir 

Rabu, 09 Juni 2021

 

KEBUN BIBIT DESA

 


Kebun Biit Desa (KBD) adalah: Tempat/area lahan beserta perlengkapan pembibitannya. Dibangun dan dikelola atas inisiatif atau partisipasi aktif masyarakat setempat, untuk memproduksi bibit kebutuhan mereka sendiri, atau wilayah di sekitarnya sehingga diperoleh kesinambungan budidaya komoditas yang diusahakan, serta diperoleh keuntungan ekonomi dalam pengelolaannya.

Tujuan pembangunan Kebun Bibit Desa (KBD) adalah 

1) Memproduksi bibit tepat jenis, tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu,

2) Memperoleh keuntungan ekonomi dan berkembang menjadi usaha komersial.

 


Kebun Bibit Desa (KBD) dibangun dengan prinsip, sebagai berikut:

Secara sosial

- Dibangun dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat dalam kawasan tertentu, sesuai dengan kesepakatan mereka sendiri - Dikelola secara terorganisir oleh masyarakat sendiri dalam semangat kekeluargaan dan mengedepankan musyawarah mufakat.

Secara teknis 

- Menerapkan teknologi terbaru yang efektif dan efi sien dengan bimbingan petugas, serta memaksimalkan pemanfaatan bahan baku lokal - Memperhatikan kelestarian lingkungan dengan semaksimal mungkin menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan

. Secara ekonomi 

- Pengelola KBD harus berorientasi kepada keuntungan ekonomi (efi sien). Hal tersebut untuk menjamin keberlanjutan dan perkembangan KBD dan keuntu ngan ekonomi itu sendiri.

Persiapan Lokasi Kebun Bibit Desa desa Alas Kembang

    Pada tahun 2021 ini Wilayah desa Alas Kembang Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan mendapat bantuan Kebun Bibit Desa dari BPDASHL Brantas yang dikelola oleh kelompok masyrakat desa setempat dengan jumlah bibit sebanyak 43 Ribu meliputi bibit tanaman Sengon 5 Ribu dan Tanaman Akasia sebanyak 38 Ribu yang nantinya akan disebar dan ditanam diseluurh desa Alas Kembang.

Pembuatan Gubug Kerja Kebun Bibit Desa desa Alas Kembang


Selasa, 18 Mei 2021

 

SUMUR RESAPAN

Teknik konservasi tanah dan air saat ini sangat diperlukan mengingat sering terjadinya bencana banjir dan kekeringan di beberapa daerah. Salah satu teknik yang dapat digunakan adalah pembuatan sumur resapan. Sumur resapan ini sangat baik dalam mengurangi besarnya aliran permukaan sehingga menurunkan peluang terjadinya banjir maupun kekeringan.

Teknik konservasi tanah dan air dengan menggunakan metode sumur ini dapat mengendalikan dampak dari air hujan dengan meresapkannya ke dalam tanah sehingga air tidak banyak terbuang sebagai aliran permukaan, menjaga cadangan air tanah, dan menjaga pemukiman agar tidak tergenang (Sinaga 2017).

Teknik konservasi air ini sangat penting untuk dilakukan, terutama pada pemukiman yang cukup padat dan memiliki ruang yang sangat sedikit untuk meresapkan air hujan. Masyarakat pun dapat merasakan secara langsung manfaat dari adanya bangunan konservasi tanah dan air ini.

Sumur resapan adalah suatu teknik konservasi tanah dan air yang memiliki prinsip utama untuk memperluas bidang penyerapan sehingga aliran permukaan berkurang dengan optimal.

Sumur resapan menurut Dwi et al. (2008) merupakan sumur atau lubang pada permukaan tanah yang digunakan untuk menampung air hujan agar dapat meresap ke dalam tanah.

Menurut Sunjoto (1989) upaya pembangunan sumur ini merupakan teknik konservasi air yang pada hakikatnya adalah upaya manusia dalam mempertahankan, meningkatkan, dan mengembangkan daya guna air sesuai dengan peruntukannya dan dapat dicapai dengan memperbesar tampungan air tanah, memperkecil dimensi jaringan drainase, mempertahankan elevasi muka air tanah, mencegah intrusi air laut untuk daerah pantai dan memperkecil tingkat pencemaran tanah.

Konservasi air merupakan merupakan upaya memasukkan air ke dalam tanah baik secara buatan maupun alami dengan tujuan meningkatkan besarnya laju infiltrasi pada suatu daerah dalam rangka pengisian air tanah.

Sumur ini berbeda dengan sumur air minum. Dalam hal ini sumur resapan merupakan lubang untuk memasukkan air ke dalam tanah, sedangkan sumur air minum adalah lubang yang berfungsi untuk menaikkan air tanah ke permukaan. Oleh sebab itu dari segi konstruksi maupun kedalamannya pun berbeda. Sumur resapan memiliki kedalaman di atas muka air tanah, sedangkan sumur air minum digali lebih dalam lagi (di bawah muka air tanah) (Mulyana 1998).

 

                                                                                Pengukuran sumur resapan di desa Alas Kembang Kecamatn burneh

2. Manfaat Sumur Resapan

Menurut Widodo (2013) pemanfaatan air tanah sebagai sumber air bersih menjadi solusi terbaik dan termurah. Air tanah ini dapat dimanfaatkan dalam kebutuhan sehari-hari baik oleh rumah tangga, industri, hingga instansi pemerintahan.

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 68 Tahun 2005, pembuatan sumur resapan bertujuan untuk menampung, menyimpan, dan menambah cadangan air tanah serta dapat mengurangi limpasan air hujan ke saluran pembuangan dan badan air lainnya, sehingga dapat dimanfaatkan pada musim kemarau sekaligus mengurangi peluang timbulnya banjir.