PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
Hutan sebagai modal dasar pembangunan perlu dipertahankan keberadaannya dan dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, namun kenyataannya hutan semakin lama semakin rusak. Kondisi masyarakat di sekitar hutan yang masih berada dalam kemiskinan, keterbatasan akses, pengetahuan, dan keterampilan tentang hutan dan kehutanan merupakan kendala yang menghambat keikutsertaan masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keberadaan hutan. Karena itu perlu diberikan bimbingan dan peningkatan pengetahuan tentang manfaat, fungsi keberadaan dan kelestarian hutan melalui pemberian penyuluhan secara intensif dan terus menerus.
Penyelenggaraan
penyuluhan kehutanan yang intensif dan terus menerus selain dapat diberikan
oleh Penyuluh Kehutanan PNS (Pegawai Negeri Sipil), juga oleh penyuluh swadaya
yang sudah adadalam lingkungan masyarakat itu sendiri atau dari luar yang sudah
terbukti berhasil melaksanakan kegiatan konservasi lahan. Hal ini sejalan
dengan P.76/Menlhk/Setjen/ Kum.1/8/2016, yang menyatakan bahwa kegiatan penyuluhan
kehutanan dilakukanoleh penyuluh PNS, penyuluh swasta dan/atau penyuluh swadaya.
Penyuluh swadaya bidang kehutanan lebih dikenal dengan sebutan Penyuluh Kehutanan
Swadaya Masyarakat (PKSM).
Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) merupakan mitra dari Penyuluh Kehutanan PNS dalam melakukan pendampingan dan pembinaan kelompok di tingkat tapak. Keberadaan PKSM di tengah-tengah masyarakat dan kelompok sangat dibutuhkan dalam memberikan pengetahuan, informasi dan edukasi dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.
Pendekatan PKSM dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan adalah melalui pendekatan dan pembinaan terhadap anggota kelompok tani dan ini merupakan salah satu pendekatan yang dianggap paling efektif untuk mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan bidang kehutanan. Karakteristik individu tidak berhubungan nyata dengan fungsi dan peran kelompok tani, peran PKSM memiliki hubungan yang signifikan dengan peningkatan fungsi kelompok tani dan kelompok tani berhubungan nyata dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan konservasi lahan di Kabupaten Bima. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat perlu adanya peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan merubah sikap masyarakat. Kepada PKSM perlu diberikan peningkatan kapasitas SDM sehingga PKSM tetap eksis melakukan pendampingan kepada masyarakat dan mampu menguatkan kelembagaan kelompok tani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar