PENANAMAN HUTAN RAKYAT
Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya
disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan
fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam
mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga
Hutan merupakan sumberdaya alam yang mempunyai
peranan dalam berbagai aspek kehidupan baik aspek ekonomi, aspek ekologi dan
aspek sosial.Hutan dan ekosistemnya merupakan sumberdaya alam yang dapat
dijadikan modal dasar bagi pembangunan nasional (Ismail dkk, 2016).
Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 1
ayat 2 menyatakan bahwa hutan merupakan kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungan yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Definisi tersebut menekankan komponen pohon
yang dominan terhadap komponen lainnya dari ekosistem tersebut, dan
mensyaratkan adanya kondisi iklim dan ekologis yang berbeda dengan kondisi
luarnya. Penekanan hutan sebagai suatu ekosistem mengandung maksud bahwa di
dalam hutan terjadi hubungan saling tergantung satu komponen dengan lainya yang
terjalin sebagai suatu system. Apabila salah satu komponen terganggu maka
akibatnya sistem itu tidak dapat berjalan normal. Hutan merupakan bagian dari
ekosistem yang lebih besar, sehingga apabila hutan rusak akan mengganggu system
yang lebih besar itu. Menurut Nizar dkk, (2016) keberadaan hutan harus tetap
dipertahankan melalui pengaturan fungsi hutan, potensi hutan berupa
keanekaragaman hayati perlu dikaji, keanekaragaman hayati berupa potensi vegetasi
sangat berperanterhadap suatu ekosistem
Salah satu upaya untuk menunjang keseimbangan
ekosistem alam dan kebutuhan ekonomi adalah dengan penanaman hutan rakyat. Oleh karena itu Dinas Kehutanan
Propinsi Jawa Timur terus melakukan kegiatan penanaman hutan rakyta di tiap
tahun. Pada tahun 2021 ini Dinas
Kehutanan Jawa Timur melalui Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Sumenep Wilker
Bangkalan melakukan kegiatan penanaman hutan rakyat yang dilaksanakan di desa
Mano’an Kecamatan Kokop dan Desa Banyuning Laok Kecamatan Geger Kabupaten
Bangkalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar