PENYULUH KEHUTANAN

Dengan misi Hutan lestari dan Masyarakat sejahtera dengan pemberdayaan Kelompok Tani hutan

Selasa, 15 Desember 2020

 PEMBAGIAN BIBIT KBD DI KTH NGUDI MULYO LESTARI

Rehabilitasi hutan dan lahan keritis(RHL) dilahan keritis,lahan kosong dan lahan tidak

produktip merupakan salah satu upaya pemulihan kondisi yang kritis .upaya tersebut

memberikan hasil antara lain berupa kayu ,yang dapat meningkatkan ekonomi

masyarakat sekaligus penyerapan tenaga kerja (projob) dan mengurangi tingkat

kemiskinanan (Propoor).

Salah satu kegiatan untuk mendukung program rehabilitasi hutan dan lahan dengan

pemberdayaan masyarakat adalah dengan pemberdayaan masyarakat adalah

pembangunan kebun bibit desa (KBD). KBD dimaksud adalah untuk penyediaan bibit

tanaman kayu-kayuan .Dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebun bibit desa dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat.bibit hasil

Kebun bibit desa digunakan untuk merehabilitasi hutan dan lahan kritis serta kegiatan

penghijauan lingkungan.

Pembagian bibit KBD yang diserahkan pengurus KTH ke pemuda Ansor desa watubonang
Antusiasnya warga dalam pengambilan bibit untuk Indonesia Hijau


Kamis, 12 November 2020

 BANGUNAN 

KONSERVASI TANAH DAN AIR


Konservasi tanah dan air atau seringkali disebut KTA merupakan suatu tindakan pengawetan terhadap kualitas dan kuantitas tanah dan air. KTA menjadi sangat mendesak dilakukan di berbagai DAS prioritas di Indonesia mengingat kerap terjadinya berbagai bencana alam hidrometeorologis, seperti banjir, banjir bandang, dan longsor.

 

Konservasi tanah dan air sendiri sebenarnya gabungan dari istilah konservasi tanah dan konservasi air, hanya saja seringkali istilah ini digabungkan karena proses-proses antara tanah dan air tidak dapat dipisahkan dan memiliki kaitan yang erat satu sama lain. Konservasi ini perlu dipelajari baik itu oleh para petani, masyarakat desa dan kota, mahasiswa, pelajar, dan berbagai elemen masyarakat, hal ini karena permasalahan mengenai lahan tidak hanya bisa dikelola oleh satu lembaga saja.

Pengertian Konservasi Tanah dan Air

Konservasi tanah dan air (KTA) sering disebut sebagai pengawetan tanah dan air yaitu merupakan usaha-usaha yang dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan produktivitas tanah, kuantitas dan kualitas air, dan salah satu usaha pencegahan lahan kritis melalui pembuatan bangunan sipil teknis.

Penyelamatan hutan, tanah dan air merupakan program yang perlu terus ditingkatkan, lebih – lebih pada akhir – akhir ini banyak terjadi bencana alam banjir, tanah longsor di musim penghujan.

Dalam rangka mengurangi laju erosi tanah dan derasnya aliran arus sungai serta upaya perbaikan lingkungan dan pencegahan terjadinya lahan kritis salah satu upayanya adalah dengan pembuatan bangunan sipil teknis berupa Dam Penahan (DPN) dan pembuatan Small Gully Plug (SGP). Dalam pelaksanaan pembuatan bangunan dam penahan diarahkan untuk menerapkan teknologi yang ramah lingkungan dan dapat diterima oleh masyarakat

Dalam arti sempit konservasi tanah sendiri adalah upaya untuk mencegah kerusakan tanah oleh erosi dan memperbaiki tanah yang rusak oleh erosi.

 

Dam penahan di desa Kalisat Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo

                Tujuan

Tujuan pembuatan bangunan sipil teknis Dam Penahan (DPN) dan Small Gully Plug (SGP) di Kabupaten Ponorogo adalah untuk menahan erosi tanah,meningkatkan rehabilitasi hutan dan lahan serta mempertahankan tanah dan air dari kehilangan dan kerusakannya melalui pengendalian erosi, sedimentasi dan banjir, sehingga lahan dan air dapat dimanfaatkan secara optimal dan lestari

 

                Manfaat

Manfaat darikegiatan pembangunan sipil teknis antara lain :

a.            Memperbaiki lahan yang rusak akibat gerusan air

b.            Mengendalikan erosi dan endapan  air dari daerah atas

c.             Memperbaiki kondisi tata air daerah sekitarnya

 

Bangunan Gully Plug di desa Pelem kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo

Sosialisasi kepada masyarakat menerangkan tentang masalah-masalah yang mungkin terjadi dalam jangka panjang maupun jangka pendek terhadap pengelolaan tanah dan air. Setelah menjelaskan mengenai berbagai masalah yang sekiranya akan muncul, barulah dijelaskan mengenai pentingnya

 

Itulah berbagai hal yang berkaitan dengan KTA (Konservasi Tanah dan Air). Semoga informasi ini bermanfaat dan menggugah kita untuk terus mencintai lingkungan yang akan kita wariskan kepada anak cucu.

Selasa, 06 Oktober 2020

persemaian permanen


BIBIT GRATIS DI PERSEMAIAN PERMANEN BPDASHL SOLO

Produksi bibit dan operasional persemaian permanen merupakan salah satu bentuk fasilitasi pemerintah c.q Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam membantu menyediakan bibit tanaman hutan bagi masyarakat umum, instansi pemerintah, lembaga pendidikan atau pihak lainnya yang ingin berpartisipasi dalam memperbaiki kualitas lingkungan di sekitar tempat tinggalnya. Bibit-bibit yang disediakan nantinya akan ditanam, baik di areal fasilitas umum dan fasilitas sosial (sekolah, tempat peribadatan, dan lain sebagainya) maupun di lahan-lahan milik.

Salah satu sudut persemaian permanen BPDASHL Solo

Sasaran  persemaian permanen Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Solo dibangun untuk mendukung  masyarakat dalam melestarikan sumber daya lahan dan penyediaan kayu masyarakat secara berkesinambungan, serta secara cuma cuma.  Cara mendapatkan bibit cukup mengajukan permohonan atau mengisi formulir yang ditujukan kepada Kepala Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Solo

Perbanyakan bibit  melalui cara vegetatif maupun generatif yang diperoleh dari sumber genetik unggul agar diperoleh bibit yang unggul pula.  Persemaian Permanen Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Solo dilaksanakan secara menetap. Persemaian Permanen Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Solo  terletak di Kabupaten Karanganyar.

Pelajar sangat antusias untuk mengambil bibit guna pelestarian alam

Tata Cara Permohonan Permintaan Bibit gratis

Persemaian Permanen BPDASHL Solo memberikan bantuan bibit secara GRATIS kepada :

  1. Perorangan, komunitas, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LSM, instansi pemerintah (Pusat, Provinsi/Kabupaten/Kota/TNI/Polri), Pramuka, Perguruan Tinggi, dan sekolah.
  2. Para pihak yang telah ada kerja sama dalam rangka rehabilitasi hutan dan lahan dan penghijauan lingkungan.
  3. Para pihak dalam rangka mendukung kegiatan Gerakan Penanaman.

Mekanisme/prosedur permohonan bibit adalah sebagai berikut :

A.  Pengajuan Perseorangan ≤ 25 batang dengan syarat :

  • Mendatangi Persemaian Permanen Suwung dengan membawa fotocopy KTP ;
  • Mengisi Formulir permohonan bibit yang tersedia di Persemaian Permanen Suwung ;
  • Jumlah bibit yang dimohon disesuaikan dengan  luas  lahan/lokasi  yang akan ditanami dan ketersediaan bibit yang ada di Persemaian Permanen.

B.  Pengajuan Perseorangan ≥ 25 batang dengan syarat :

  • Mengajukan surat permohonan bantuan bibit untuk penanaman bibit yang ditujukan kepada Kepala BPDASHL Solo yang mencantumkan : tujuan penanaman, luas dan lokasi penanaman (koordinat lokasi), jenis dan jumlah bibit ;
  • Menyertakan Fotokopi identitas ;
  • Menyertakan sket/peta lokasi dan luas lahan ;
  • Surat permohonan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh kepala desa/perbekel ;
  • Jumlah bibit yang dimohon disesuaikan dengan  luas  lahan/lokasi  yang akan ditanami dan ketersediaan bibit yang ada di Persemaian Permanen.

Ketua KTH didampingi penyuluh kehutanan menyampaikan proposal pengajuan permintaan bibit ke BPDASHL SOLO

C.  Pengajuan komunitas, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan,KTH dengan syarat :

  • Mengajukan surat permohonan bantuan bibit untuk penanaman/pembagian bibit yang ditujukan kepada Kepala BPDASHL Solo yang mencantumkan : tujuan penanaman/pembagian, luas dan lokasi penanaman/pembagian (koordinat lokasi), waktu penanaman/pembagian, jenis dan jumlah bibit ;
  • Menyertakan sket/peta lokasi tanam ;
  • Menyertakan daftar anggota kelompok dengan luasan per masing-masing anggota (kelompok tani hutan) ;
  • Surat permohonan ditandatangani oleh Ketua komunitas, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, KTH ;
  • Jumlah bibit yang dimohon disesuaikan dengan  luas  lahan/lokasi  yang akan ditanami dan ketersediaan bibit yang ada di Persemaian.

D.  Pengajuan instansi pemerintah (Pusat, Provinsi/Kabupaten/Kota/TNI/Polri), Pramuka, Perguruan Tinggi, dan sekolah. dengan syarat :

  • Mengajukan surat permohonan bantuan bibit untuk penanaman/pembagian bibit yang ditujukan kepada Kepala BPDASHL Solo yang mencantumkan : tujuan penanaman/pembagian, luas dan lokasi penanaman/pembagian (koordinat lokasi), waktu penanaman/pembagian, jenis dan jumlah bibit ;
  • Menyertakan sket/peta lokasi tanam ;
  • Surat Permohonan yang diajukan oleh instansi pemerintah ditandatangani oleh masing-masing pimpinan instansi ;
  • Permohonan yang diajukan oleh Pramuka, sekolah atau perguruan tinggi ditandatangani oleh masing-masing pimpinan atau yang menangani urusan terkait bibit yang dimohon.
  • Jumlah bibit yang dimohon disesuaikan dengan  luas  lahan/lokasi  yang akan ditanami dan ketersediaan bibit yang ada di Persemaian Permanen.

Jumlah maksimal bibit yang bisa dimohon untuk :

  • Perorangan maksimal sebanyak 2.000 batang ;
  • Komunitas, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, KTH, Pramuka, Perguruan Tinggi, dan sekolah sebanyak maksimal 10.000 batang.

 

Senin, 07 September 2020

 WISATA TAMAN BUNGA SUMOROBANGUN 

DESA BITING

KECAMATAN BADEGAN PONOROGO





Pemerintah Desa Biting menyulap lahan kosong menjadi sebuah destinasi wisata baru yang diberi nama Sumorobangun Flowers.  Sesuai namanya, taman bunga mendominasi keindahan tempat yang banyak memiliki spot yang instagramable.

 

Jembatan Pelangi salah satu spot untuk foto 

Tempat ini melengkapi wahana yang sudah ada sebelumnya seperti  Jembatan Pelangi, jembatan gantung yang dicat warna-warni.  Disini juga menawarkan wisata edukasi Rajang Tembakau, Seni Karawitan, Seni Tari, dan ada juga Bumi Perkemahan dan rumah singgah (home stay) .

 

Salah satu sudut di taman Sumorobangun

Dengan harga terjangkau wisawatan dapat merasakan sensasi taman bunga yang indah. Beraneka jenis tanaman bunga ditanam di taman sumorobangun ini Kalau hari biasa cuma biaya parkir saja, kalau Sabtu Minggu, tiketnya Rp 5.000,- untuk motor dan Rp. 10.000,- untuk mobil dan mendapatkan souvenir dari Sumorobangun flowers..

 

Taman Sumorobangun tahap awal dilihat dari atas

Di tempat ini juga dilengkapi gazebo.  Bisa menghilangkan kepenatan dan tempat istirahat yang nyaman bagi yang sedang menempuh perjalanan, aneka kuliner baik makanan dan minuman juga banyak tersedia disini, monggo kalau mau singgah





Spot foto menara Eifel dari bambu

Selasa, 11 Agustus 2020

 KREDIT TUNDA TEBANG DARI BLU KEMENTRIAN KLHK

Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P2H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki program Kredit Tunda Tebang (KTT). Kredit tersebut merupakan pinjaman yang diberikan kepada petani hutan rakyat yang sudah memiliki pohon.

Petani hutan rakyat yang membutuhkan dana segar bisa menggunakan kredit tersebut. Petani hutan membutuhkan dana sementara pohon yang ditanam belum siap untuk ditebang bisa menggunakan Kredit Tuna Tebang ini

Dengan mendapatkan pinjaman dari kredit tunda tebang maka petani hutan rakyat bisa memenuhi kebutuhan medesaknya. Termasuk untuk kebutuhan sehari-hari atau usaha produktif yang dilakukan petani tersebut.

Dengan memberikan jaminan pohonnya kepada LBU Pusat P2H maka petani hutan rakyat bisa mendapatkan pinjaman. Ini adalah bentuk apresiasi dari pemerintah atas jasa para petani dengan memberikan kredit lunak.

Bunga  yang dikenakan kepada para petani hutan rakyat yang menerima pinjaman sebesar 6,5 persen pertahun. Bunga tersebut termasuk kecil sebab masih di bawah Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai sembilan persen pertahun.

Plafon kredit tuna tebang sebesar 80 persen dari perkiraan nilai tegakan yang akan ditundatebangkan paling tinggi lima miliar rupiah. Setiap perorangan yang tergabung dalam unit usaha kehutanan paling tinggi Rp 200 juta. Jangka waktu peminjaman dua kali masa tenggang, paling lama delapan tahun. 

Dengan kredit tersebut petani hutan memiliki kemampuan untuk menunda penebangan pohon. Sehingga dia bisa memanen pohonnya saat mencapai masa tebang. Dia juga bisa menggunakan uang itu untuk usaha produktif.

Pohon jati yang akan diagunkan untuk kredit Tunda Tebang

Pohon jati yang diagunkan di KTH Enggal Makmur Lestari desa Karangan Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo

Hasil pinjaman tunda tebang digunakan untuk kegiatan Wana  Ternak

Selasa, 28 Juli 2020

PEMBUATAN KEBUN BIBIT DESA (KBD)

Kebun bibit desa Dayakan Kecamatan Badegan

Di era industrialisasi, ketahanan pangan menjadi penting untuk diperhatikan. Hal ini juga menjadi salah satu konsentrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tahun ini KLHK mengadakan program Kebun Bibit Desa (KBD). Sebagai upaya merehabilitasi lahan kristis, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BPDAS-HL Solo membangun kebun bibit desa dan kebun bibit rakyat (KBD-KBR) di daerah aliran sungai Bengawan Solo.

Penanganan erosi dan sedimentasi di bagian hulu DAS, harus menjadi program terintegrasi dengan mengedukasi masyarakat yakni pemanfaatan dan pengelolaan lahan sebagai ekspresi dari keterlibatan masyarakat dalam kelestarian lingkungan secara utuh.
Jumlah Bibit yang hatus dibuat oleh Kelompok Tani Hutan adalah sebanyak 60.000 bibit dengan komposisi 70% tanaman kayu-kayuan dan 30% tanaman MPTS dan akan disebar di 60 Ha lokasi lahan kritis yang ada di desa/kelurahan.


Rehabilitasi hutan dan lahan keritis(RHL) dilahan keritis,lahan kosong dan lahan tidak produktif merupakan salah satu upaya pemulihan kondisi yang kritis .upaya tersebut memberikan hasil antara lain berupa kayu ,yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat sekaligus penyerapan tenaga kerja (projob) dan mengurangi tingkat kemiskinanan (Propoor). Salah satu kegiatan untuk mendukung program rehabilitasi hutan dan lahan dengan pemberdayaan masyarakat adalah dengan pemberdayaan masyarakat adalah pembangunan kebun bibit desa (KBD). KBD dimaksud adalah untuk penyediaan bibit tanaman kayu-kayuan .Dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebun bibit desa dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat.bibit hasil kebunbibit desa digunakan untuk merehabilitasi hutan danlahan kritis serta kegiatan penghijauan lingkungan

Pembagian bibit hasil kebun Bibit Desa ke masyarakat

Rabu, 24 Juni 2020

PEMBINAAN KELOMPOK PENGELOLA 
HUTAN HAK (HUTAN RAKYAT)


Pembinaan kelompok pengelola hutan hak di KTH Ngudi Mulyo Lestari desa Watubonang tanggal 17 Juni 2020




Hutan rakyat ialah hutan yang terdapat di atas tanah yang dibebani hak atas tanah seperti hak milik, hak guna usaha dan hak pakai. Lahan yang dibebani dengan hak-hak seperti itu adalah lahan milik masyarakat. Oleh karenanya, hutan rakyat disebut juga dengan hutan milik.. Luas lahan hutan rakyat minimal 0,25 Ha dengan penutupan tajuk minimal 50% , Jumlah pepohonan awal minimal 500 pohon/Ha dan akhir 250 pohon/Ha.

Tujuan pembangunan hutan rakyat adalah untuk merehabilitasi dan meningkatkan produktivitas lahan serta kelestarian sumberdaya alam agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada pemiliknya, sehingga kesejahteraan hidup pemiliknya meningkat.

Peningkatkan pendapatan petani perdesaan terutama di daerah lahan kritis, • memperbaiki tata air dan lingkungan pada lahan milik rakyat, • memanfaatkan secara optimal lahan yang tidak produktif untuk usaha tani tanaman semusim maupun tahunan, • penganekaragaman komoditas dan hasil pertanian yang diperlukan masyarakat, dan • meningkatkan produksi kayu bakar dan kayu perkakas.

Konservasi tanah dan air  Hutan Rakyat  dapat menyerapkan air hujan ke dalam tanah sehingga dapat mengendalikan limpasan permukaan, erosidanbanjir.  Semakin kompleks struktur dan komposisi ekosistem hutan rakyat maka semakin rendah limpasan permukaan dan erosi, dan Konservasi biologi, di dalam Hutan Rakyat terdapa banyak species tumbuhan maupun hewans ebagai sumber genetik

2. Manfaat Ekonomi

• Menghasilkan lebih besar keuntungan pada penggunaan lahannya karena tumbuhan  ..bawah dapat digantikan oleh tumbuhan budidaya., sehingga:
•  Keberlanjutan usaha konservasi tanah,  
• Peningkatan hasil, Memperkecil resiko kerusakan atau kegagalan tanam, • ..Kemudahan       pengelolaan dan pengendalian hama dan penyakit tanaman
• Pemenunankebutuhan sosial-ekonomi masyarakat setempat.

3. Manfaat Sosial

• Menyerap tenaga kerja:
• Pengolahan lahan
• Pembibitan
• Penanaman
•.Pemeliharaan seperti pemupukan ulang, pengendalian hama penyakit, penjarangan,   pemangkasan (pruning) dll.
• Panensepertipenebangan, pengangkutan log, penanganan pascapanen dll.
• Mencegah urbanisasi

Selasa, 19 Mei 2020

KEGIATAN BANTUAN SOSIAL 
CDK PACITAN WILKER PONOROGO 
UNTUK MASYARAKAT TERDAMPAK PANDEMI COVID 19

Berbagi untuk negeri

Tidak seperti tahun sebelumnya, Ramadhan kali ini kita berhadapan dengan masa pandemi virus Corona (COVID-19) yang membuat kita harus lebih banyak stay at home, menjaga social distancing, mengenakan masker, mencuci tangan dan menjalankan protokol kesehatan lainnya.

Dampak dari pandemi virus corona atau Covid-19 semakin meluas. Karenanya, dengan penerapan Sosial Distance, masyarakat diharapkan mengikuti anjuran pemerintah untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dirumah dengan tujuan menekan penyebaran Covid-19.
Terkait itu, sebagian masyarakat memiliki keterbatasan akses sehingga sedikit banyak dapat menimbulkan dampak ekonomi dan sosial bagi sebagian masyarakat. Oleh sebab itu Karyawan dan Karyawati CDK Pacitan Wilker Ponorogo tergerak hatinya untuk saling membantu disaat pandemic corona ini dengan memberikan bantuan berupa paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.yang di distribusikan pada beberapa titik di  wilayah kota Ponorogo.
Dalam kegiatan Kepedulian CDK Pacitan Wiler Ponorogo berupa bantuan sosial ini dilakukan pada  Jumat (15/5) 2020., semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, meskipun dalam skala terbatas.
Pemberian bantuan sembako
Semoga bantuan ini bermanfaat 

Selasa, 21 April 2020

SUMUR RESAPAN

1. Pengertian Sumur Resapan
Sumur resapan adalah suatu teknik konservasi tanah dan air yang memiliki prinsip utama untuk memperluas bidang penyerapan sehingga aliran permukaan berkurang dengan optimal.
Sumur resapan merupakan sumur atau lubang pada permukaan tanah yang digunakan untuk menampung air hujan agar dapat meresap ke dalam tanah.
Upaya pembangunan sumur ini merupakan teknik konservasi air yang pada hakikatnya adalah upaya manusia dalam mempertahankan, meningkatkan, dan mengembangkan daya guna air sesuai dengan peruntukannya dan dapat dicapai dengan memperbesar tampungan air tanah, memperkecil dimensi jaringan drainase, mempertahankan elevasi muka air tanah, mencegah intrusi air laut untuk daerah pantai dan memperkecil tingkat pencemaran tanah.
Konservasi air merupakan merupakan upaya memasukkan air ke dalam tanah baik secara buatan maupun alami dengan tujuan meningkatkan besarnya laju infiltrasi pada suatu daerah dalam rangka pengisian air tanah.
Sumur ini berbeda dengan sumur air minum. Dalam hal ini sumur resapan merupakan lubang untuk memasukkan air ke dalam tanah, sedangkan sumur air minum adalah lubang yang berfungsi untuk menaikkan air tanah ke permukaan. Oleh sebab itu dari segi konstruksi maupun kedalamannya pun berbeda. Sumur resapan memiliki kedalaman di atas muka air tanah, sedangkan sumur air minum digali lebih dalam lagi (di bawah muka air tanah) .

2. Manfaat Sumur Resapan
  1. Mengurangi aliran permukaan dan mencegah terjadinya genangan air
  2. Mempertahankan tinggi muka air tanah dan menambah persediaan air tanah
  3. Mencegah penurunan atau amblasan lahan sebagai akibat pengambilan air tanah yang berlebihan
  4. Mengurangi konsentrasi pencemaran air tanah
  5. Menjaga kelembaban tanah di area sekitar sumur resapan
  6. Memperkaya debit mata air di sekitar hilir
  7. Mengurangi banjir di wilayah pemukiman hulu
  8. Mempertahankan dan meningkatkan tinggi permukaan air tanah
  9. Mengurangi erosi dan sedimentasi
  10. Mengurangi atau menahan intrusi air laut bagi daerah yang berdekatan dengan kawasan pantai
  11. Mengurangi konsentrasi pencemaran air tanah

3. Cara Kerja Sumur Resapan
Konsep dasar sumur resapan adalah memberikan kesempatan dan jalan pada air hujan yang jatuh di atap atau lahan yang kedap air untuk meresap ke dalam tanah dengan jalan menampung air tersebut pada suatu sistem resapan dan sumur resapan dalam kondisi yang kosong dalam tanah dengan kapasitas tampung yang cukup besar sebelum air meresap ke dalam tanah.
Di sisi lain prinsip dasar sumur resapan adalah menyalurkan dan menampung curah hujan ke dalam sebuah sumur dengan tujuan agar air hujan memiliki waktu tinggal di permukaan tanah lebih lama sehingga sedikit demi sedikit air dapat meresap ke dalam tanah

Contoh ilustrasi sumur resapan

Gambar sumur resapan dari gorong gorong

Sumur resapan yang sudah jadi


Senin, 23 Maret 2020

WANA WIYATA RELIGI


Wana Wiyata Religi adalah suatu tempat belajar tentang kehutanan yang dikemas dalam lingkungan religi yaitu lingkungan pondok pesantren

Adalah suatu harapan pembangunan kehutanan yang melibatkan Kelompok Tani Hutan dan Pondok pesantren yang muaranya akan tercipta sebuah lingkungan tempat belajar para santri dan tempat belajar siswa siswa diluar pondok pesantren yang ingin belajar tentang kehutanan di luar sekolah dan dapat langsung melihat pembangunan di bidang kehutanan.

Besar harapan nantinya di pondok pesantren akan terus berupaya untuk melestarikan sumber mata air dengan penanaman tanaman pelestari mata air untuk keperluan para santri dan masyarakat disekitar pondok


Penanaman tanaman jambu Klampok di sumber mata air di lingkungan pondok
Dan dengan tertanamnya bibit buah buahan antara lain Mengkudu, Jambu mete, Jeruk Pamelo, Jambu Deli dan Jambu batu dll, akan menambah hijau lingkungan pondok serta mengajarkan para santri untuk mengenal jenis jenis tanaman yang nantinya akan ditanam berbagai tanaman yang bisa dijadikan tempat belajar santri dan siswa siswa dari luar pondok pesantren

Pertemuan dengan mbah Yai pondok dan ketua KTH Enggal Makmur Lestari desa Karangan
Dan tidak ketinggalan di budidayaknnya lebah madu klanceng untuk menambah wawasan para santri dan natinya lebah sebagai pollennator ( membantu penyerbukan bunga) sehingga nantinya tanaman buah yang tertanam akan berbuah...

Contoh ketika siswa siswa sd muhammadiyah yang belajar di luar ruang kelas

Senin, 17 Februari 2020

PERHUTANAN SOSIAL


PERHUTANAN SOSIAL

PENDAHULUAN

            Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

       Membangun Indonesia dari pinggiran, didefinisikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), salah satunya melalui program Perhutanan Sosial, sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia. Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar. 

        Akses legal pengelolaan kawasan hutan ini, dibuat dalam lima skema pengelolaan, yaitu Skema Hutan Desa (HD) hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa. Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalm rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Hutan Adat (HA), dimana hutan ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat. Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, dimana adanya kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

         Pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal di kawasan hutan, atau di dalam kawasan hutan negara, yang keabsahannya dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk, dan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung pada hutan, dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.

TUGAS PENYULUH KEHUTANAN DALAM MENYUKSESKAN PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL
             
          Untuk mendukung program perhutanan sosial tersebut agar aplikasi pelaksanaan lapangan tepat waktu, tepat sasaran, tepat kegiatan, tepat berdaya guna dan tepat berhasil guna, maka diperlukan peran seorang pendamping (penyuluh kehutanan) didalam kelompok tani hutan tersebut, baik di dalam kegiatan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat maupun Kemitraan Kehutanan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial

          Peran tenaga penyuluh kehutanan sangatlah diperlukan, hal ini dikarenakan dalam penyelenggaraan penyuluhan tenaga penyuluh / pendamping memegang peranan yang sangat menentukan keberhasilan, ditangan seorang penyuluh / pendamping yang berkwalitas, penyelenggaraan penyuluhan dapat berjalan dengan baik dan berhasil. Peran penyuluh / pendamping kehutanan tidak hanya dibatasi pada kewajiban untuk menyampaikan inovasi dan mempengaruhi sasaran penyuluhan melalui metode dan teknik-teknik tertentu, akan tetapi sampai pada sasaran penyuluhan itu dengan kesadaran dan kemampuannnya menerapkan inovasi yang disampaikan, dan harus menjadi jembatan penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Dalam hal ini, seorang penyuluh /pendamping kehutanan harus dapat menyampaikan inovasi dan kebijakan-kebijakan yang diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat sasaran penyuluhan dan menyampaikan umpan balik atau tanggapan masyarakat kepada pemerintah / lembaga penyuluhan yang bersangkutan.

Koordinasi dengan Kepala BKPH Ponorogo Barat KPH Lawu ds tentang kelompok/LMDH yang sudah dan yang akan mengajukan Kulin KK di kecamatan Badegan
           Sampai pada tanggal 14 Pebruari LMDH yang ada di kecamatan Badegan ada 9 LMDH yang dibawah pemangkuan BKPH Ponorogo barat yang sudah mengajukan proses KULIN KK dan sudah sampai di KPH Lawu di madiun untuk segera dikirimkan ke kementrian LHK

Koordinasi dengan Kepala BKPH Somoroto KPH Madiun ds tentang kelompok/LMDH yang sudah mengajukan Kulin KK di kecamatan Badegan

         Sampai pada tanggal 14 Pebruari LMDH yang ada di kecamatan Badegan ada 2 LMDH yang dibawah pemangkuan BKPH Somoroto KPH Madiun yang sudah mengajukan proses KULIN KK dan sudah  dikirimkan ke kementrian LHK