PERHUTANAN SOSIAL
PENDAHULUAN
Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan
lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat
yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya,
keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Membangun
Indonesia dari pinggiran, didefinisikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK), salah satunya melalui program Perhutanan Sosial, sebuah
program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan
mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan
usaha dan sumberdaya manusia. Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk
masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas
12,7 juta hektar.
Akses legal pengelolaan kawasan hutan ini, dibuat dalam lima skema
pengelolaan, yaitu Skema Hutan Desa (HD) hutan negara yang hak pengelolaannya
diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa. Hutan Kemasyarakatan
(HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk
memberdayakan masyarakat setempat. Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), adalah
hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk
meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur
dalm rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Hutan Adat (HA), dimana
hutan ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat.
Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, dimana adanya kerjasama antara
masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan
hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha
industri primer hasil hutan.
Pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial
yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal di kawasan
hutan, atau di dalam kawasan hutan negara, yang keabsahannya dibuktikan lewat
Kartu Tanda Penduduk, dan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung pada hutan, dan aktivitasnya
dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
TUGAS PENYULUH KEHUTANAN DALAM MENYUKSESKAN
PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL
Untuk mendukung
program perhutanan sosial tersebut agar aplikasi pelaksanaan lapangan tepat
waktu, tepat sasaran, tepat kegiatan, tepat berdaya guna dan tepat berhasil
guna, maka diperlukan peran seorang pendamping (penyuluh kehutanan) didalam
kelompok tani hutan tersebut, baik di dalam kegiatan Hutan Desa, Hutan
Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat maupun Kemitraan
Kehutanan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan
Sosial
Peran tenaga penyuluh kehutanan sangatlah diperlukan, hal ini
dikarenakan dalam penyelenggaraan penyuluhan tenaga penyuluh / pendamping
memegang peranan yang sangat menentukan keberhasilan, ditangan seorang penyuluh
/ pendamping yang berkwalitas, penyelenggaraan penyuluhan dapat berjalan dengan
baik dan berhasil. Peran penyuluh / pendamping kehutanan tidak hanya dibatasi
pada kewajiban untuk menyampaikan inovasi dan mempengaruhi sasaran penyuluhan
melalui metode dan teknik-teknik tertentu, akan tetapi sampai pada sasaran
penyuluhan itu dengan kesadaran dan kemampuannnya menerapkan inovasi yang
disampaikan, dan harus menjadi jembatan penghubung antara pemerintah dan
masyarakat. Dalam hal ini, seorang penyuluh /pendamping kehutanan harus dapat
menyampaikan inovasi dan kebijakan-kebijakan yang diterima dan dilaksanakan
oleh masyarakat sasaran penyuluhan dan menyampaikan umpan balik atau tanggapan
masyarakat kepada pemerintah / lembaga penyuluhan yang bersangkutan.
Koordinasi dengan Kepala BKPH Ponorogo Barat KPH Lawu ds tentang kelompok/LMDH yang sudah dan yang akan mengajukan Kulin KK di kecamatan Badegan
Sampai pada tanggal 14 Pebruari LMDH yang ada di kecamatan Badegan ada 9 LMDH yang dibawah pemangkuan BKPH Ponorogo barat yang sudah mengajukan proses KULIN KK dan sudah sampai di KPH Lawu di madiun untuk segera dikirimkan ke kementrian LHK
Koordinasi dengan Kepala BKPH Somoroto KPH Madiun ds tentang kelompok/LMDH yang sudah mengajukan Kulin KK di kecamatan Badegan
Sampai pada tanggal 14 Pebruari LMDH yang ada di kecamatan Badegan ada 2 LMDH yang dibawah pemangkuan BKPH Somoroto KPH Madiun yang sudah mengajukan proses KULIN KK dan sudah dikirimkan ke kementrian LHK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar