BIBIT GRATIS DI
PERSEMAIAN PERMANEN BPDASHL SOLO
Produksi
bibit dan operasional persemaian permanen merupakan salah satu bentuk
fasilitasi pemerintah c.q Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam
membantu menyediakan bibit tanaman hutan bagi masyarakat umum, instansi
pemerintah, lembaga pendidikan atau pihak lainnya yang ingin berpartisipasi
dalam memperbaiki kualitas lingkungan di sekitar tempat tinggalnya. Bibit-bibit
yang disediakan nantinya akan ditanam, baik di areal fasilitas umum dan
fasilitas sosial (sekolah, tempat peribadatan, dan lain sebagainya) maupun di
lahan-lahan milik.
Sasaran
persemaian permanen Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Solo dibangun untuk
mendukung masyarakat dalam melestarikan sumber daya lahan dan penyediaan
kayu masyarakat secara berkesinambungan, serta secara cuma cuma. Cara
mendapatkan bibit cukup mengajukan permohonan atau mengisi formulir yang
ditujukan kepada Kepala Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Solo
Perbanyakan
bibit melalui cara vegetatif maupun generatif yang diperoleh dari sumber
genetik unggul agar diperoleh bibit yang unggul pula. Persemaian Permanen
Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Solo dilaksanakan secara menetap.
Persemaian Permanen Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Solo terletak
di Kabupaten Karanganyar.
Tata Cara
Permohonan Permintaan Bibit gratis
Persemaian
Permanen BPDASHL Solo memberikan bantuan bibit
secara GRATIS kepada :
- Perorangan,
komunitas, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LSM, instansi
pemerintah (Pusat, Provinsi/Kabupaten/Kota/TNI/Polri), Pramuka, Perguruan
Tinggi, dan sekolah.
- Para pihak yang
telah ada kerja sama dalam rangka rehabilitasi hutan dan lahan dan
penghijauan lingkungan.
- Para pihak dalam
rangka mendukung kegiatan Gerakan Penanaman.
Mekanisme/prosedur
permohonan bibit adalah sebagai berikut :
A. Pengajuan
Perseorangan ≤ 25 batang dengan syarat :
- Mendatangi Persemaian
Permanen Suwung dengan membawa fotocopy KTP ;
- Mengisi Formulir
permohonan bibit yang tersedia di Persemaian Permanen Suwung ;
- Jumlah bibit
yang dimohon disesuaikan dengan luas lahan/lokasi yang
akan ditanami dan ketersediaan bibit yang ada di Persemaian Permanen.
B. Pengajuan
Perseorangan ≥ 25 batang dengan syarat :
- Mengajukan surat
permohonan bantuan bibit untuk penanaman bibit yang ditujukan kepada
Kepala BPDASHL Solo yang mencantumkan : tujuan penanaman, luas dan lokasi
penanaman (koordinat lokasi), jenis dan jumlah bibit ;
- Menyertakan
Fotokopi identitas ;
- Menyertakan
sket/peta lokasi dan luas lahan ;
- Surat permohonan
ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh kepala
desa/perbekel ;
- Jumlah bibit yang dimohon disesuaikan dengan luas lahan/lokasi yang akan ditanami dan ketersediaan bibit yang ada di Persemaian Permanen.
C. Pengajuan
komunitas, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan,KTH dengan syarat :
- Mengajukan surat
permohonan bantuan bibit untuk penanaman/pembagian bibit yang ditujukan
kepada Kepala BPDASHL Solo yang mencantumkan : tujuan penanaman/pembagian,
luas dan lokasi penanaman/pembagian (koordinat lokasi), waktu
penanaman/pembagian, jenis dan jumlah bibit ;
- Menyertakan
sket/peta lokasi tanam ;
- Menyertakan
daftar anggota kelompok dengan luasan per masing-masing anggota (kelompok
tani hutan) ;
- Surat permohonan
ditandatangani oleh Ketua komunitas, kelompok masyarakat, organisasi
kemasyarakatan, KTH ;
- Jumlah bibit
yang dimohon disesuaikan dengan luas lahan/lokasi yang
akan ditanami dan ketersediaan bibit yang ada di Persemaian.
D. Pengajuan
instansi pemerintah (Pusat, Provinsi/Kabupaten/Kota/TNI/Polri), Pramuka,
Perguruan Tinggi, dan sekolah. dengan syarat :
- Mengajukan surat
permohonan bantuan bibit untuk penanaman/pembagian bibit yang ditujukan
kepada Kepala BPDASHL Solo yang mencantumkan : tujuan penanaman/pembagian,
luas dan lokasi penanaman/pembagian (koordinat lokasi), waktu penanaman/pembagian,
jenis dan jumlah bibit ;
- Menyertakan
sket/peta lokasi tanam ;
- Surat Permohonan
yang diajukan oleh instansi pemerintah ditandatangani oleh masing-masing
pimpinan instansi ;
- Permohonan yang
diajukan oleh Pramuka, sekolah atau perguruan tinggi ditandatangani oleh
masing-masing pimpinan atau yang menangani urusan terkait bibit yang
dimohon.
- Jumlah bibit
yang dimohon disesuaikan dengan luas lahan/lokasi yang
akan ditanami dan ketersediaan bibit yang ada di Persemaian Permanen.
Jumlah maksimal bibit
yang bisa dimohon untuk :
- Perorangan
maksimal sebanyak 2.000 batang ;
- Komunitas,
kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, KTH, Pramuka, Perguruan
Tinggi, dan sekolah sebanyak maksimal 10.000 batang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar