PENYULUH KEHUTANAN

Dengan misi Hutan lestari dan Masyarakat sejahtera dengan pemberdayaan Kelompok Tani hutan

Rabu, 31 Agustus 2022

 STUDY BANDING PEMBUATAN DAN PENGELOLAAN BIBIT TANAMAN DI PERSEMAIAN PERMANEN  BPDASHL SOLO


PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang

Salah satu penyebab timbulnya permasalahan lingkungan adala terkait efek pelaksanaan pembanguanan yang hanya terfokus pada aspek ekonomi. Pembanguanan berkelanjutan merupakan awal paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang menjadi  solusi terhadap permasalahan tersebut. Pembangunan berkelanjutan diartikan sebagai suatu proses pembangunan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya dasar secara adil dan merata tanpa mengorbankan generasi mendatang (WCED 1987). Pengembangan paradigma pembangunan berkelanjutan telah menciptakan konsep pembangunan hijau yang lebih berorientasi pada aspek lingkungan. Pembangunan Hijau menjadi arah  transformasi keberlanjutan pembangunan yang memiliki tujuan melebihi target pertumbuhan ekonomi (Sriwiyanto, Maisyarah 2019). Pembangunan hijau pada dasarnya bertujuan untuk mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas ekologi, melalui penatakelolaan penyelenggaraan kehidupan bernegara yang baik.

Sebuah perencanaan pembangunan merupakan panduan dan arahan aksi bagi setiapa aktor yang terlibat dalam suatu pembangunan. Konsep pembanguanan hijau telah terintegrasi dalam perencanaan pembanguanan di indonesia yang ditujukan dalam dokumen RPJMN 2020. Konsep tersebut tergambar pada upaya  menempatkan pembangunan lingkungan hidup sebagai salah satu tujuan pembangunan. Dalam sektor kehutanan, program yang lebih mengarah pada kegiatan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan menjadi perhatian pemerintah saat ini. Konsep pemberian akses masyarakat dalam mengelola kawasan hutan diaplikasikan dalam kebijakan perhutanan sosial. Melalui kebijakan ini masyarakat diharapkan dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan tetap mempertimbangkan aspek ekologi melalui kegiatan penanaman  tanaman secara agroforestry.

Program-program kehutanan yang bermuara pada kegiatan penghijauan sangat marak digalakkan pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Beberapa langkah telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bibit  dalam rangka pengembalikan fungsi hutan, melalui program pembanguanan persemaian permanen oleh kementrian LHK yang salah satunya Persemaian Permanen BPDASHL Solo yang berada di Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tenggah. Fungsi dari persemaian permanen ini adalah untuk memproduksi bibit  dalam rangka mendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan serta kegiatan penghijauan lainnya. Keberadaan persemaian ini diharapkan dapat memberikan peran terhadap peningkatan kualitas lingkungan khususnya dalam program penghijauan yang berkelanjutan. Hal inilah yang melatarbelakangi Penyuluh kehutanan CDK Pacitan Wilker Ponorogo dalam melaksanakan kunjungan studi bandingdi Persemaian Permanen BPDASHL Solo.

1.2 Tujuan

Tujuan dilaksanakannya studi banding yaitu menambah wawasan serta pengetahuan Penyuluh Kehutanan dalam proses persemaian jenis-jenis tanaman kehutanan dan tanaman multi purpose tree species (MPTS) selanjutnya dapat menjadi contoh yang bisa diterapkan bagi kelompok tani hutan maupun LMDH binaan Penyuluh Kehutanan CDK Pacitan wilayah Kerja Ponorogo.

II. PELAKSANAAN KEGIATAN

2.1 Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Kegiatan studi banding dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 di Persemaian Permanen BPDASHL Solodi Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tenggah dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang.

 

2.2 Materi Konsultasi

Kegiatan studi banding mengangkat materi tentang “Pembuatan dan Pengelolaan Bibit Tanaman Kehutanan di Persemaian BPDASHL Solo”.

                                                        Proses pencampuran media tanam bibit

III. HASIL STUDI BANDING

Persemaian BPDASHL Solo dibangun tahun 2012 oleh mentri LHK Dr. H. Zulkifli Hasan, SE. M.M dalam rangka penyediaan bibit pohon gratis yang berkualitas untuk mendukung rehabilitasi hutan dan lahan, pengembangan hutan rakyat dan penghijauan lingkungan yang berada di Desa Sukosari, Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar dengan status lahan pinjam pakai Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan DAS berdasarkan perjanjian kerjasama  dengan Litbang Pengelolaan Das Nomor PKS.20/BPDAS.Slo-1/2012 pada tanggal 30 Juli 2012  dengan luas lahan 0,8 Ha yang sekarang menjadi 1,8 Ha.

Adapun produksi jenis bibit tanaman dan jumlahnya di persemaian pernanen BPDASHL Solo tahun 2022 :

Tabel 1 Rencana produksi bibit tahun 2022 BPDASHL Solo

No.

Kategori

Jumlah Jenis

Jenis

Jumlah (batang)

1.

Kayu

7

Gmelina, Jati, Mahoni, Sengon, Balsa

230.000

2.

MPTS

23

Alpukat, Durian, Duwet, Jambu Air, Jambu Biji, Jambu Mete, Jengkol, Jeruk,Kopi, Matoa, Nangka, Pete, Sirsak, Gaharu, Klengkeng, Mangga, Salam, Kayu putih

452.000

3.

Pelestari sumber mata air

4

Aren, Beringin, Sukun, Trembesi

43.000

4.

Penghijauan lingkungan

4

Flamboyan, Ketapang kencana, Tabebuya, Pucuk merah

40.000

5.

Pelindung 1

1

Lamtoro

23.000

6.

Penguat teras

1

Vetiver

12.000

Jumlah

800.000

 

Tabel 1 menunjukkan rencana produksi bibit dengan jumlah total 800.000 bibit, dimana bibit yang diproduksi berdasarkan permintaan oleh masyarakat (pokmas atau instansi) yang diusulkan T-1 serta berdasarkan hasil evaluasi pertumbuhan tanaman di lapangan.Faktor yang memberikan pengaruh terhadap keberhasilan kegiatan penanaman adalah tingkat preferensi masyarakat terhadap jenis yang ditanam. Selain itu pemilihan terhadap jenis yang ditanam juga perlu meperhatikan kondisi tempat tumbuh.

Permintaan bibit paling banyak di BPDASHL Solo yaitu tanaman MPTS, hal ini dikarenakan jenis tanaman tersebut dapat menghasilkan komoditas yang memiliki nilai ekonomis selain itu tanaman MPTS dapat menghasilkan komoditi selain kayu yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pembuatan bibit dimulai dari penyiapan dan pengisian media tanam yang terdiri dari top soil, kompos, sekam dan cocopeat. Selanjutnya benih yang memiliki kualitas baik di kecambahkan di rumah kecambah. Rumah kecambah dirancang untuk menabur benih agar berkecambah dengan baik. Setelah bibit dirasa kuat untuk dilakukan penyapihan, bibit dipindahkan ke polybag dan dipindahkan ke areal naungan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bibit dari terik matahari selama pertumbuhan bibit. Selanjutnya bibit dipindahkan ke areal terbuka hal ini merupakan suatu upaya penyesuaian fisiologis atau adaptasi dari suatu organisme terhadap suatu lingkungan baru yang akan dimasukinya atau biasa disebut aklimatisasi.

Sebelum bibit didistribusikan perlu adanya seleksi bibit berdasarkan standar kualitas bibit. Standar kualitas bibit dapat ditentukan dengan menggunakan parameter morfologi bibit atau fisiologi bibit. Dalam prakteknya, klasifikasi mutu bibit dilakukan berdasarkan morfologinya, hal ini disebabkan pengukuran morfologi bibit lebih mudah, cepat, dan murah. Karakteristik morfologi yang paling banyak dipakai menilai mutu bibit adalah tinggi, diameter, jumlah daun, volume akar, dan bentuk batang bibit. Pendistribusian bibit BPDASHL Solo meliputi daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah.


IV. KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan 

Persemaian Permanen BPDAS Solo telah melakukan pembuatan dan pengelolaan bibit tanaman kehutanan dengan baik dan menghasilkan bibit dengan kualitas tinggi. Pendistribusian bibit telah dilakukan secara luas sehingga kebutuhan masyarakat akan bibit dengan kualitas tinggi dapat tercukupi.

4.2. Saran

1.    Di harapkan dengan adanya kegiatan studi banding ini bisa menjadi suatu contoh yang dapat diterapkan oleh Penyuluh Kehutanan dalam program pembinaan Kelompok Tani Hutan sesuai dengan kondisi wilayah

2.    Kedepannyasetiap Penyuluh Kehutanan dapat memiliki binaan Kelompok Tani Hutan yang dapat menghasilkan bibit dengan kualitas baik

Selasa, 26 Juli 2022

  

PENANDATANGAN SURAT PERJANJIAN KERJASAMA SWAKELOLA ANTARA BPDASHL SOLO DENGAN KTH PENERIMA KEGIATAN BANGUNAN KONSERVASI TANAH DAN AIR



 kelangsungan hidup generasi yang akan datang. Menyadari hal tersebut konservasi tanah dan air sebagai program penting dalam pembangunan agar sumberdaya lahan tersebut tidak mengalami degradasi yang pada akhirnya berdampak negatif. Kebijakan pengendalian laju degradasi lahan di Indonesia diupayakan pemerintah melalui kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang bertujuan untuk mengatasi dan mengantisipasi degradasi sumberdaya lahan melalui upaya rehabilitasi lahan dan konservasi tanah secara teknis dan biologis serta pengaturan dan pengendalian tata ruang.

Kegiatan teknik sipil diantaranya Dam Penahan (DPn) dan Small Gully Plug (SGP). Dam Penahan merupakan bangunan yang dibuat melintang sungai dan berfungsi untuk menghambat kecepatan aliran permukaan serta menangkap sedimen yang dibawa aliran air, sehingga kedalaman dan kemiringan sungai tidak berkurang.  Selain itu, Dam Penahan digunakan sebagai sarana pelestarian sumberdaya air. Dam Penahan biasanya terdapat di hulu dengan tujuan untuk memperlambat gerakan dan secara bertahap akan mengurangi volume sedimen. Penentuan lokasi Dam Penahan dipilih atas beberapa pertimbangan, antara lain kondisi topografi, kondisi hidraulik dan morfologi serta kondisi tanah pondasi. Small Gully Plug atau pengendali jurang merupakan satu bentuk bangunan konservasi tanah yang berfungsi sebagai pencegah atau pengendali erosi agar tidak meluas. Manfaat Small Gully Plug antara lain mencegah terbentuknya jurang atau parit yang semakin besar akibat gerusan air, mengendalikan endapan atau sedimen serta air dari hulu sehingga endapan di wilayah hilir bisa lebih terkontrol, dan memperbaiki tata air di wilayah sekitarnya.

Dalam rangka mengurangi laju erosi tanah dan derasnya aliran arus sungai serta upaya perbaikan lingkungan dan pencegahan terjadinya lahan kritis salah satu upayanya adalah dengan pembuatan bangunan sipil teknis berupa Dam Penahan (DPn) dan pembuatan Small Gully Plug (SGP). Dalam pelaksanaan pembuatan bangunan dam penahan diarahkan untuk menerapkan teknologi yang ramah lingkungan dan dapat diterima oleh masyarakat.

 

Penyelamatan hutan, tanah dan air merupakan program yang perlu terus ditingkatkan, lebih – lebih pada akhir – akhir ini banyak terjadi bencana alam banjir, tanah longsor di musim penghujan.

Dalam rangka mengurangi laju erosi tanah dan derasnya aliran arus sungai serta upaya perbaikan lingkungan dan pencegahan terjadinya lahan kritis salah satu upayanya adalah dengan pembuatan bangunan sipil teknis berupa Dam Penahan (DPN) dan pembuatan Small Gully Plug (SGP). Dalam pelaksanaan pembuatan bangunan dam penahan diarahkan untuk menerapkan teknologi yang ramah lingkungan dan dapat diterima oleh masyarakat

1.      Tujuan

Tujuan pembuatan bangunan sipil teknis Dam Penahan (DPN) dan Small Gully Plug (SGP) di Kabupaten Ponorogo adalah untuk menahan erosi tanah,meningkatkan rehabilitasi hutan dan lahan serta mempertahankan tanah dan air dari kehilangan dan kerusakannya melalui pengendalian erosi, sedimentasi dan banjir, sehingga lahan dan air dapat dimanfaatkan secara optimal dan lestari

2.      Manfaat

Manfaat darikegiatan pembangunan sipil teknis antara lain :

a.       Memperbaiki lahan yang rusak akibat gerusan air

b.      Mengendalikan erosi dan endapan  air dari daerah atas

c.       Memperbaiki kondisi tata air daerah sekitarnya

 

Pembinaan KTH penerima kegiatan pembuatan bangunan KTA tahun 2022

Kegiatan pembuatan bangunan sipil teknis Dam penahan (DPN) Small Gully Plug (SGP) dikabupaten Ponorogo tahun 2022 ini terletak di Kecamatan Jambon yaitu Desa Sidoharjo dan Desa Bulu Lor, Kecamatan Sambit yaitu Desa Gajah, Desa Maguwan dan Desa Ngadisanan  dan Kecamatan Sawoo yaitu Desa Temon, Desa Prayungan dan Desa Sriti.

Penandatangan SPKS antara BPDASHL Solo dan KTH penerima kegiatan

Pada hari senin tanggal 25 Juli tahun 2022 bertempat di ruang pertemuan BPDASHL Solo telah dilaksanakan pembinaan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) penerima kegiatan pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA) serta penandatangan Surat Perjanjian Kerjasama Swakelola (SPKS) dalam kegiatan  pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air. Dan setelah dilaksanakan penandatangan SPKS maka pekerjaan pembuatan bangunan KTA sudah harus dilaksanakan dengan waktu 90 hari setelah ditandatanganinya SPKS.

Kamis, 31 Maret 2022

 PERINGATAN HARI AIR DUNIA 2022


Peringatan Hari Air Sedunia  ke 30 diperingati oleh Kementrian PUPR  secara serentak seluruh Indonesia , Rabu ( 30/03/2022). Di Jawa Timur peringatan Hari Air sedunia ditandai dengan penyematan Kabupaten Kediri sebagai  kawasan hutan ficus Jawa Timur  sedangkan di Kabupaten Ponorogo  penyematan status hutan fikus di berikan kepada Desa Wayang Kecamatan Pulung.

Peringatan Hari Air Sedunia dilakukan oleh masyarakat untuk selalu mengingat pentingnya penggunaan air. 

.Hari Air Sedunia 2022 akan diperingati oleh seluruh dunia setiap tanggal 22 Maret yang berawal dari Konferensi PBB pada tahun 1992.

Sejarah Hari Air Sedunia 2022 berawal pada tahun 1992 saat diadakannya Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan yang berlangsung di Brazil.

Majelis Umum PBB mengusulkan tanggal 22 Maret agar menjadi Hari Air Sedunia setiap tahun, peringatan tersebut telah dimulai sejak tahun 1993.

Berbagai acara dilaksanakan bersamaan dengan peringatan Hari Air Sedunia. Dengan begitu, tak hanya sekedar perayaan semata.

Acara peringatan Hari Air Sedunia 2022 seperti Tahun Kerjasama Internasional di Bidang Air 2013 hingga Dekade Internasional Aksi Air untuk Pembangunan Berkelanjutan.

Upara hari air dunia tahun 2022 di desa Wayang Kecamatan Pulung


Tujuan dari Hari Air Sedunia 2022 yakni agar dapat mengurangi kemiskinan sosial, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menjaga kelestarian lingkungan, dan untuk menarik perhatian publik akan pentingnya air bersih, pengelolaan air, dan manfaat air bagi kehidupan umat manusia.

Air tanah merupakan sumber air yang berasal dari hujan atau salju. Kemudian meresap ke dalam rongga tanah.

Setelah itu air tanah bisa dimanfaatkan dengan cara memompanya ke permukaan atau membuat sumur dengan kedalaman yang sudah diperhitungkan

Air adalah sumber utama bagi kehidupan makhluk hidup seperti manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan.

Penanaman pohon diloksi penanaman


Air tanah merupakan pemasok sebagian kebutuhan air digunakan manusia pada untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi, dan produksi bidang industri

Jika tak ada air, semua makhluk hidup di muka bumi akan punah dan tak akan tersisa satu pun dari mereka.

Kamis, 24 Februari 2022

 ENANAMAN MANGROVE DI PANTAI WATUMEJO PACITAN BERSAMA GUBERNUR JAWA TIMUR


Dalam rangka puncak HUT Kabupaten Pacitan ke-277, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan dan Dinas Kehutanan Jawa Timur mengadakan Penanaman Mangrove Bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan jajarannya.

Lokasi penanaman mangrove di Pantai Watumejo Mangrove Park Desa Kembang Kab. Pacitan, pada hari  Sabtu tanggal 19 Februari 2022

Penanaman tanaman mangrove oleh ibu Gubernur Jawa Timur


Besarnya potensi kawasan mangrove di Jatim menjadikan kegiatan penanaman pada ekosistem mangrove sangat penting dalam mendukung mitigasi perubahan iklim dan pemasan global yang akan memberi dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Dengan penanaman tanaman mangrove ini diharapkan mampu melindungi pantai dari abrasi, energi gelombang tsunami, dan memperbaiki habitat pantai serta ekosistem pesisir pantai. Selain itu, hilirisasi dari produk mangrove bisa dikembangkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar pesisir.

Kegiatan ini  juga dihadiri  berbagai komunitas lokal yg ada di Kabupaten Pacitan. Kegiatan ini untuk mewujudkan Desa Tangguh Pesisir yang harapannya dapat menaikkan potensi wisata  lokal. Selain itu, untuk menambah gairah masyarakat agar mencintai alam maka dikemaslah sebagai salah satu tempat wisata yang bertujuan untuk konservasi yang berbasis wisata.

Dengan menanam mangrove itu mempunyai efektifitas yang sangat tinggi, sehingga tidak hanya melindungi dari gelombang laut. Namun juga untuk menghidupkan habitat baru, misalnya seperti kepiting, udang, dan ikan-ikan kecil di pesisir. 

Jumat, 17 Desember 2021

 PENANAMAN HUTAN RAKYAT


Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga

Hutan merupakan sumberdaya alam yang mempunyai peranan dalam berbagai aspek kehidupan baik aspek ekonomi, aspek ekologi dan aspek sosial.Hutan dan ekosistemnya merupakan sumberdaya alam yang dapat dijadikan modal dasar bagi pembangunan nasional (Ismail dkk, 2016). Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa hutan merupakan kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Definisi tersebut menekankan komponen pohon yang dominan terhadap komponen lainnya dari ekosistem tersebut, dan mensyaratkan adanya kondisi iklim dan ekologis yang berbeda dengan kondisi luarnya. Penekanan hutan sebagai suatu ekosistem mengandung maksud bahwa di dalam hutan terjadi hubungan saling tergantung satu komponen dengan lainya yang terjalin sebagai suatu system. Apabila salah satu komponen terganggu maka akibatnya sistem itu tidak dapat berjalan normal. Hutan merupakan bagian dari ekosistem yang lebih besar, sehingga apabila hutan rusak akan mengganggu system yang lebih besar itu. Menurut Nizar dkk, (2016) keberadaan hutan harus tetap dipertahankan melalui pengaturan fungsi hutan, potensi hutan berupa keanekaragaman hayati perlu dikaji, keanekaragaman hayati berupa potensi vegetasi sangat berperanterhadap suatu ekosistem



Salah satu upaya untuk menunjang keseimbangan ekosistem alam dan kebutuhan ekonomi adalah dengan penanaman  hutan rakyat. Oleh karena itu Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur terus melakukan kegiatan penanaman hutan rakyta di tiap tahun.  Pada tahun 2021 ini Dinas Kehutanan Jawa Timur melalui Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Sumenep Wilker Bangkalan melakukan kegiatan penanaman hutan rakyat yang dilaksanakan di desa Mano’an Kecamatan Kokop dan Desa Banyuning Laok Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan



Jumat, 12 November 2021

 NANDUR TENJANG


Nandur tenjnag atau menanam pohon mangrove kini lagi dicanangkan oleh Badan Restotasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Kabupaten Bangkalan adalah salah satu kota yang mendapat perhatian dari BRGM untuk restorasi kawasan pantai Madura.

Pemerintah Propinsi Jawa Timur juga tidak kalah perhatiannya dengan restorasi kawawan pantai. Restorasi (pemulihan) kawasan mangrove di pesisir Pantai Utara Madura terus digencarkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama 4 bupati di Madura serta Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Sumenep Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur. Kali ini, Khofifah melakukan restorasi kawasan mangrove dan cemara laut di Pantai Labuan, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Kamis (4/11/2021).

"Restorasi penanaman kawasan magrove di Jawa Timur dalam rangka melakukan rehabilitasi dan revitalisasi di lingkungan sekitar kita, dengan cara nandur (menanam) mangrove," ujar Khofifah di Wisata Mangrove Kecamatan Sepulu Bangakalan

Persiapan penanaman tanaman mangrove bersama Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur

Selasa, 26 Oktober 2021

  KEGIATAN PERSEMAIAN KEBUN BIBIT DESA DI 

DESA ALAS KEMBANG KABUPATEN BANGKALAN


PENDAHULUAN

 

Latar belakang

Menindaklanjuti perintah Presiden melalui Menteri LHK bahwa dalam rangka mensukseskan pelaksanaan rehabilitasi Hutan dan Lahan perlu dilakukan kegiatan pendukung berupa penyediaan bibit tanaman yang tersebar sampai di tingkat desa dalam bentuk Kebun Bibit Desa (KBD). KBD merupakan kebun bibit yang dibangun secara swakelola oleh BPDASHL dengan melibatkan masyarakat desa secara langsung sebagai pelaksana/ pengelola kegiatan melalui penyediaan berbagai jenis bibit tanaman siap tanam baik penghasil kayu maupun hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang ditanam antara lain pada lahan kritis, lahan tidak produktif, dan/ atau fasilitas umum/ sosial di sektor desa.

PELAKSANAAN

 

A.     Dasar Pelaksanaan

Dasar pelaksanaan Kegiatan Kebun Bibit Desa (KBD) Tahun 2021 ini adalah :

1.      Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004;

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;

3.      Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/12/ 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan pendukung, Pemberian Insetif serta Pembinaan dan Pengendalian RHL

4.      Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/SETJEN/ROKEU/KEU.1/10/2019, tanggal 8 Oktober 2019 tentang Pedoman  Standar Biaya Kegiatan Tahun Anggaran 2021 Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

5.      Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Airan Sungai dan Hutan Lindung Nomor : SK.14/PDASHL/SET/DAS.2/4/2021, Tentang Kebun Bibit Desa;

 

B.      Bentuk Kegiatan

Kegiatan Pembuatan Kebun Bibit Desa (KBD) adalah kegiatan penyediaan berupa bibit tanaman yang tersebar sampai di tingkat Desa. Bibit diperoleh dengan penyediaan anakan atau pembuatan dari benih yang ditumbuhkan serta perlakuan perawatan hingga siap tanam oleh pelaksana kegiatan/ kelompok. Adapun jumlah bibit yang disiapkan di persemaian adalah sejumlah 60.000 (enam puluh ribu) bibit dengan besaran nilai bantuan sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Mengenai kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana/ kelompok adalah kegiatan pembuatan persemaian yang di dalamnya antara lain terdiri penyediaan sarana dan prasarana persemaian, penyediaan bahan dan alat kerja serta upah tenaga kerja. Untuk penentuan jenis dipilih oleh pelaksana kegiatan sendiri dengan mempertimbangkan aspek kemudahan dalam pemeliharaan dan harga pasar yang menarik serta sesuai dengan kondisi dan tapak setempat.

Bibit yang sudah dilakukan perawatan dan pemeliharaan di persemaian apabila sudah dinyatakan layak untuk ditanam berdasarkan aspek fisologis dan fisik bibit, maka bibit yang sudah siap tanam tersebut akan diserahkan secara gratis kepada anggota pelaksana dan masyarakat setempat yang memerlukan.

 

C.      Lokasi kegiatan

Bibit yang sudah siap tanam sesuai dengan lokasi Rencana Penanaman Bibit (RPB) yang sudah disusun seluas kurang lebih 50 ha yang terletak di Desa Alas Kembang Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.

 

D.     Pelaksana Kegiatan

Pelaksana kegiatan Kebun Bibit Desa adalah Kelompok/ pelaksana kegiatan KBD yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala BPDASHL Brantas Sampean yang secara swakelola dan mandiri dengan didampingi oleh penyuluh kehutanan setempat yaitu Pelaksana Pelaksana Kebun Bibit Desa yang berkedudukan di Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan                                                                                                        E.      Sumber dan besarnya Anggaran

Pelaksanaan kegiatan Pembuatan Kebun Bibit Desa (KBD) Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh pelaksana/ kelompok adalah senilai Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) bersumber dari DIPA BA 029 BPDASHL Brantas Sampean tahun 2021.

 


Monitoring dari BPDALHL Brantas Sampean