PENANDATANGAN SURAT PERJANJIAN KERJASAMA SWAKELOLA ANTARA BPDASHL SOLO DENGAN KTH PENERIMA KEGIATAN BANGUNAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
kelangsungan hidup generasi yang akan datang. Menyadari hal tersebut konservasi tanah dan air sebagai program penting dalam pembangunan agar sumberdaya lahan tersebut tidak mengalami degradasi yang pada akhirnya berdampak negatif. Kebijakan pengendalian laju degradasi lahan di Indonesia diupayakan pemerintah melalui kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang bertujuan untuk mengatasi dan mengantisipasi degradasi sumberdaya lahan melalui upaya rehabilitasi lahan dan konservasi tanah secara teknis dan biologis serta pengaturan dan pengendalian tata ruang.
Kegiatan teknik sipil diantaranya Dam Penahan (DPn) dan Small Gully Plug (SGP). Dam Penahan merupakan bangunan yang dibuat melintang sungai dan berfungsi untuk menghambat kecepatan aliran permukaan serta menangkap sedimen yang dibawa aliran air, sehingga kedalaman dan kemiringan sungai tidak berkurang. Selain itu, Dam Penahan digunakan sebagai sarana pelestarian sumberdaya air. Dam Penahan biasanya terdapat di hulu dengan tujuan untuk memperlambat gerakan dan secara bertahap akan mengurangi volume sedimen. Penentuan lokasi Dam Penahan dipilih atas beberapa pertimbangan, antara lain kondisi topografi, kondisi hidraulik dan morfologi serta kondisi tanah pondasi. Small Gully Plug atau pengendali jurang merupakan satu bentuk bangunan konservasi tanah yang berfungsi sebagai pencegah atau pengendali erosi agar tidak meluas. Manfaat Small Gully Plug antara lain mencegah terbentuknya jurang atau parit yang semakin besar akibat gerusan air, mengendalikan endapan atau sedimen serta air dari hulu sehingga endapan di wilayah hilir bisa lebih terkontrol, dan memperbaiki tata air di wilayah sekitarnya.
Dalam rangka mengurangi laju erosi tanah dan derasnya aliran arus sungai serta upaya perbaikan lingkungan dan pencegahan terjadinya lahan kritis salah satu upayanya adalah dengan pembuatan bangunan sipil teknis berupa Dam Penahan (DPn) dan pembuatan Small Gully Plug (SGP). Dalam pelaksanaan pembuatan bangunan dam penahan diarahkan untuk menerapkan teknologi yang ramah lingkungan dan dapat diterima oleh masyarakat.
Penyelamatan hutan, tanah dan air merupakan program yang perlu terus ditingkatkan, lebih – lebih pada akhir – akhir ini banyak terjadi bencana alam banjir, tanah longsor di musim penghujan.
Dalam rangka mengurangi laju erosi tanah dan derasnya aliran arus sungai serta upaya perbaikan lingkungan dan pencegahan terjadinya lahan kritis salah satu upayanya adalah dengan pembuatan bangunan sipil teknis berupa Dam Penahan (DPN) dan pembuatan Small Gully Plug (SGP). Dalam pelaksanaan pembuatan bangunan dam penahan diarahkan untuk menerapkan teknologi yang ramah lingkungan dan dapat diterima oleh masyarakat
1. Tujuan
Tujuan pembuatan bangunan sipil teknis Dam Penahan (DPN) dan Small Gully Plug (SGP) di Kabupaten Ponorogo adalah untuk menahan erosi tanah,meningkatkan rehabilitasi hutan dan lahan serta mempertahankan tanah dan air dari kehilangan dan kerusakannya melalui pengendalian erosi, sedimentasi dan banjir, sehingga lahan dan air dapat dimanfaatkan secara optimal dan lestari
2. Manfaat
Manfaat darikegiatan pembangunan sipil teknis antara lain :
a. Memperbaiki lahan yang rusak akibat gerusan air
b. Mengendalikan erosi dan endapan air dari daerah atas
c. Memperbaiki kondisi tata air daerah sekitarnya
Kegiatan pembuatan bangunan sipil teknis Dam penahan (DPN) Small Gully Plug (SGP) dikabupaten Ponorogo tahun 2022 ini terletak di Kecamatan Jambon yaitu Desa Sidoharjo dan Desa Bulu Lor, Kecamatan Sambit yaitu Desa Gajah, Desa Maguwan dan Desa Ngadisanan dan Kecamatan Sawoo yaitu Desa Temon, Desa Prayungan dan Desa Sriti.
Pada hari senin tanggal 25 Juli tahun 2022 bertempat di ruang pertemuan BPDASHL Solo telah dilaksanakan pembinaan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) penerima kegiatan pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA) serta penandatangan Surat Perjanjian Kerjasama Swakelola (SPKS) dalam kegiatan pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air. Dan setelah dilaksanakan penandatangan SPKS maka pekerjaan pembuatan bangunan KTA sudah harus dilaksanakan dengan waktu 90 hari setelah ditandatanganinya SPKS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar