PENYULUH KEHUTANAN

Dengan misi Hutan lestari dan Masyarakat sejahtera dengan pemberdayaan Kelompok Tani hutan

Senin, 23 September 2024

 

PENANGANAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (KARHUTLA) DI KABUPATEN PONOROGO



Acara penanganan kebakaran hutan dan lahan ini digagas oleh Bupati Ponoro Kang Giri Sancoko, sebelum masa cuti Bupati Ponorogo pada tanggal 25 September 2024

Beliau mengatakan bahwa disetiap tahun kebakaran hutan dan lahan ini selalu terjadi di bulan dan tempat yang hampir sama, sehingga beliau meminta semua OPD yang ada di Kabupaten Ponorogo untuk bergandeng erat dalam pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.  Beliau juga berpesan pentingnya koordinasi semua pihak dalam pencegahan dan penanganan bila terjadi kebakaran hutan dan lahan



Dalam acara pada hari sabtu tanggal 21 September Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan Dinas kehutanan Propinsi Jawa Timur juga memberikan paparan tentang panduan pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2024


Kamis, 27 Juni 2024

 

MONITORING PROGRES PEMBUATAN PROPOSAL PENGAJUAN KHDPK PS DENGAN TIM POKJA PERCEPATAN KHDPK PS
 


Kegiatan momitoring ini dilaksanakan pada tanggal 25 Juni tahun 2024 di Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Lestari Desa Dayakan Kabupaten Ponorogo. Dalam kegiatan tersebut penyuluh kehutanan wilayah kerja Badegan mendampingi tim pokja 3 percepatan pembuatan proposal KHDPK PS untuk memonitoring progres pembuatan proposal pengajuan KHDPK PS.

Dalam kegiatan monitoring tersebut tim pokja 3 memberikan masukan dalam pembenahan proposal yang dibuat LPHD Wana Lestari agar disesuaikan dengan Permen LHK no. 4 tahun 2023 agar dalam proses verifikasi oleh BPSKL nanti tidak ada yang direvisi.




Kelengkapan dokumen KK dan KTP calon penerima manfaat yang telah terkumpul juga di periksa oleh tim pokja 3, dari jumlah 189 calon penerima manfaat langsung baru terkumpul sebanyak 155 dokumen KK dan KTP. Dokumen KK dan KTP ini penting karena dalam pembuatan proposal pengajuan KHDPK PS dokumen tersebut harus terlampir.

Kamis, 04 April 2024

 

SOSIALISASI PERSIAPAN DAN PENGEMBANGAN PERHUTANAN SOSIAL DI DESA DAYAKAN KECAMATAN BADEGAN, KABUPATEN PONOROGO

 


Kegiatan Sosialisasi Persiapan dan Pengembangan Perhutanan Sosial di Desa Dayakan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo dilaksanakan secara tatap muka langsung pada hari Kamis, 7 maret 2024.di Kantor Desa Dayakan Kec. Badegan, Kab. Ponorogo.

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada pemerintah desa serta calon penerima manfaat Perhutanan Sosial (PS) di area KHDPK, mulai dari kebijakan umum, skema, persyaratan, hak, kewajiban, larangan serta kegiatan di areal perhutanan sosial sehingga diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif terkait perhutanan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta merupakan pengurus dan perwakilan anggota LMDH yang secara eksisting merupakan penggarap/ pesanggem di wilayah RPH Badegan, BKPH Ponorogo Barat, KPH Lawu Ds secara administratif masuk dalam wilayah Desa Dayakan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.

 

Beberapa hasil kegiatan sosialisasi ini, yaitu :

Kepala Desa Dayakan menekankan bahwa berdasarkan kesepakatan dengan calon penerima manfaat KHDPK PS bahwa akan memilih skema Hutan Desa (HD) dalam pengajuan permohonan Perhutanan Sosial (PS) di KHDPK khususnya di Desa Dayakan yang secara indikatif seluas 153Hektar.

Telah disampaikan materi terkait perhutanan sosial mulai dari dasar hukum, data indikatif PS di KDHPK wilayah Kabupaten Ponorogo, skema PS di KHDPK, subjek dan objek PS di KHDPK, persyaratan permohonan PS di KHDPK, hak, kewajiban dan larangan, kegiatan pengelolaan PS sampai ketentuan pemanfaatan aset dan menurut tanggapan peserta sosialisasi menjadi lebih paham terkait PS di KHDPK. Beberapa penekanan terkait Perhutanan Sosial di KHDPK, antara lain :

 

Persetujuan pengelolaan PS diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang serta bukan merupakan hak kepemilikan atas tanah pada Kawasan Hutan, sehingga hanya hak untuk mengelola, bukan hak milik, tetap sebagai kawasan hutan serta tidak merubah  fungsi dan statusnya,

a)     Permohonan persetujuan PS di KHDPK harus clean and clear antara subjek (pelaku/lembaga) dan objek (lokasi) nya, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik,

b)     Perlunya dibangun komitmen bersama di awal terkait pemenuhan kewajiban serta kepatuhan terhadap larangan sebelum memperoleh persetujuan PS di KHDPK. Tidak sedikit kelompok yang lebih memperhatikan hak nya saja tanpa mengetahui kewajiban dan larangan di awal, sehingga mengalami kendala setelah memperoleh persetujuan.

c)     Mengingat area pengelolaan PS di KHDPK merupakan kawasan hutan dan hanya berpindah hak pengelolaan saja (yang semula Perum Perhutani) sehingga tetap berpedoman pada prinsip pengelolaan hutan lestari dari aspek ekologis, ekonomis dan sosial dengan asas lestari dan manfaat.

d)     Kewenangan secara de jure kelompok dalam pengelolaan hutan dengan skema HD/ HKm/ HTR adalah sejak adanya persetujuan PS di KHDPK yang dikeluarkan oleh Menteri LHK. Selama belum ada persetujuan PS (walaupun lokasi termasuk dalam indikatif PS di KHDPK) tetap harus menghormati pemegang hal pengelolaan kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Jawa Timur yaitu Perum Perhutani.

e)     Ketentuan terkait aset Perum Perhutani :

1.       Berada pada KHDPK yang belum mendapat persetujuan PS, menjadi tanggung jawab Perum Perhutandi dan KLHK.

2.       Aset tetap berupa tanaman masak tebang dimanfaatkan Perum Perhutani sampai dengan akhir masa daur, dan

3.       Aset berupa tanaman belum masak tebang dilakukan Kerjasama sesuai ketentuan Perum Perhutani setelah mendapat persetujuan Menteri.

f)      Beberapa hal penting terkaitPS di KHDPK, yaitu :

1.       Persetujuan PS adalah hak untuk mengelola, bukan merupakan hak milik atas tanah.

2.       Hak mengelola PS setelah persetujuan PS dimiliki dan selama belum memiliki persetujuan, hak pengelolaan ada di KLHK dan Perhutani.

3.       Persetujuan PS tidak mengubah status dan fungsi sesuai asalnya sebagai kawasan hutan.

4.       Pengelolaan PS tetap harus memperhatikan asas manfaat dan lestari mengacu pada aspek ekologis, ekonomis dan sosial.

5.       Mengingat tetap sebagai kawasan hutan, apabila ada pelanggaran akan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

6.       Pemegang hak kelola PS tidak dapat memiliki hak kelola dobel, baik di areal PS maupun areal kelola Perum Perhutani.

7.       Persetujuan PS termasuk sebagai izin usaha, tidak termasuk izin membuka kawasan hutan dan memasukkan alat berat.

8.       Pemegang hak kelola PS wajib membayar PSDH dan disetorkan ke kas negara atas semua realisasi produksi hasil hutan (baik kayu, bukan kayu maupun jasa lingkungan) sesuai hak kelolanya.

Karena kawasan hutan adalah milik Pemerintah, apabila diperlukan Pemerintah dapat mengambil alih kembali hak kelola atas tanah tersebut



Jumat, 29 September 2023

  

STUDY BANDING KE EKPORSTIR JAHE GAJAH PT ENHA

DI KECAMATAN SAWOO KABUPATEN PONOROGO



Study banding ini dilaksanaka pada hari Jumat tanggal 22 September di  PT. ENHA SENTOSA INDONESIA Perum Bendo Blok I7 Desa Ngindeng Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo dengan tujuan menambah wawasan serta pengetahuan Penyuluh Kehutanan dalam budidaya dan pemasaran jahe selanjutnya dapat menjadi contoh yang bisa diterapkan bagi Kelompok Tani Hutan maupun LMDH binaan Penyuluh Kehutanan CDK Pacitan wilayah Kerja Ponorogo

PT. Enha Sentosa Indonesia merupakan perusahaan eksportir jahe dengan 6 negara tujuan, diantaranya Bangladesh, Pakistan, Malaysia, Vietnam, Uni Emirat Arab dan USA. Komoditas yang di ekspor yaitu berupa jahe gajah atau jahe badak segar. PT. Enha Sentosa Indonesia mempunyai 10 kelompok mitra binaan dengan jumlah luasan 25,92 Ha yang tersebar di wilayah Kabupaten Ponorogo. Mitra tersebut dibimbing mulai dari persiapan lahan, penyiapan kebutuhan bibit, perawatan hingga pemanenan. Keuntungan yang diperoleh petani yang tergabung sebagai mitra yaitu mendapatkan penjaminan harga minimal Rp. 5.000/Kg jika harga jual ekspor anjlok.

Tanya jawab dengan direktur PT Enha

Teknis pembelian jahe gajah di PT. Enha Sentosa Indonesia yaitu pembelian dilakukan secara kolektif setiap kelompok. Setelah terkumpul jahe gajah dibersihkan dari tanah yang menempel pada umbi jahe dan selanjutnya ditimbang di lokasi. Kegiatan pemanenan dan pencucian harus dilakukan secara hati-hati agar umbi tetap utuh, tidak lecet atau luka bahkan patah. Umbi jahe yang dianggap sebagi grade A merupakan umbi yang memiliki berat minimal 100 gram, apabila umbi dalam satu potong kurang dari 100 gram termasuk dalam kategori reject.


Dengan di laksanakan kegiatan study banding / Widya Karya di PT Enha Sentosa Indonesia bisa menambah pegetahuan dan wawasan dalam budidaya dan pemasaran jahe selanjutnya dapat menjadi contoh yang bisa diterapkan bagi Kelompok Tani Hutan maupun LMDH binaan Penyuluh Kehutanan CDK Pacitan wilayah Kerja Ponorogo. PT. Enha Sentosa Indonesia telah sukses melakukan ekspor umbi jahe segar di beberapa Negara diantaranya Bangladesh, Pakistan, Malaysia, Vietnam, Uni Emirat Arab dan USA

 

Jumat, 28 Juli 2023

 

PENGUATAN DAN PENDAMPINGAN KELEMBAGAAN KELOMPOK TANI HUTAN (KENAIKAN KELAS KTH) DI KTH ENGGAL MAKMUR LESTARI DESA KARANGAN KECAMATAN BADEGAN KABUPATEN PONOROGO



 

Pertemuan ini terselenggara pada tanggal 25 Juli tahun 2023 bertempat di secretariat KTH Enggal Makmur Lestari, dalam pertemuan ini hadir pengurus dan anggota KTH dan penyuluh kehutanan  serta ASN  pelaksana Cabang Dinas kehutanan wilayah Pacitan Wilker Ponorogo.

Pada kesempatan tersebut Kasi RLPM CDK Wilyah Pacitan yang diwakili oleh Bapak Brihan Analis RHL CDK Wilayah Pacitan menyampaikan akan pentingnya 3 kelola KTH yaitu Kelola Kelembagaan Kelola Kawasan dan Kelola Usaha, beliau menyampaikan bahwa untuk 2 kelola yaitu Kelola kelembagaan dan Kelola Kawasan insya Alloh KTH Enggal Makmur Lestari sudah terpenuhi itu bisa dilihat dari Sejarah bahwa pada tahun 2017 KTH Enggal Makmur sudah mendapatkan sertifikat SVLK walaupun sekarang sudah tidak aktif lagi karena tidak pernah dilakukan penilikan dikarenakan biaya  sangat besar yang harus ditanggung oleh KTH.


Pertemuan penguatan kelembagaan KTH Enggal Makmur Lestari

Disampaikan juga bahwa CDK Wilayh Pacitan sangat terapresiasi  dengan adanya bantuan pinjaman lunak tunda tebang dari BLU yang sudah memasuki periode ke tiga, harapannya bantuan tersebut dapat digunakan untuk pengembangan usaha produktif KTH dengan  tetap mempertahan tegakan pohon sebagai penghasil oksigen.


 

PENGUATAN DAN PENDAMPINGAN KELEMBAGAAN KELOMPOK TANI HUTAN (KENAIKAN KELAS KTH) DI KTH ENGGAL MAKMUR LESTARI DESA KARANGAN KECAMATAN BADEGAN KABUPATEN PONOROGO

 


Pertemuan ini terselenggara pada tanggal 25 Juli tahun 2023 bertempat di secretariat KTH Enggal Makmur Lestari, dalam pertemuan ini hadir pengurus dan anggota KTH dan penyuluh kehutanan  serta ASN  pelaksana Cabang Dinas kehutanan wilayah Pacitan Wilker Ponorogo.

Pada kesempatan tersebut Kasi RLPM CDK Wilyah Pacitan yang diwakili oleh Bapak Brihan Analis RHL CDK Wilayah Pacitan menyampaikan akan pentingnya 3 kelola KTH yaitu Kelola Kelembagaan Kelola Kawasan dan Kelola Usaha, beliau menyampaikan bahwa untuk 2 kelola yaitu Kelola kelembagaan dan Kelola Kawasan insya Alloh KTH Enggal Makmur Lestari sudah terpenuhi itu bisa dilihat dari Sejarah bahwa pada tahun 2017 KTH Enggal Makmur sudah mendapatkan sertifikat SVLK walaupun sekarang sudah tidak aktif lagi karena tidak pernah dilakukan penilikan.

Disampaikan juga bahwa CDK Wilayh Pacitan sangat terapresiasi  dengan adanya bantuan pinjaman lunak tunda tebang dari BLU yang sudah memasuki periode ke tiga, harapannya bantuan tersebut dapat digunakan untuk pengembangan usaha produktif KTH dengan  tetap mempertahan tegakan pohon sebagai penghasil oksigen.

Selasa, 13 Juni 2023

 PEMANFAATAN LIMBAH KAYU UNTUK ALTERNATIFE ENRGI TERBARUKAN


Banyak limbah kayu yang belum dimanfaatkan, padahal limbah kayu bisa dimanfaatkan untuk sebagai alternative untuk  sumber bahan bakar terbarukan atau biomassa. Ranting ranting kayu yang hanya ditinggal di lokasi penebangan kayu sangat disayangkan padahal ranting tersebut bisa dijadikan serbuk kayu atau dibakar di dalam tungku pembakran  untuk dijadikan arang

Ranting ranting pohon yang belum dimanfaatkan secara optimal

Perusahaan arang yanga ada di Desa Ngunut Kecamatan Babadan, selain membuat arang dari limbah kayu dan kayu non perkakas juga membuat briket arang dari arang yang afkir, selain arang di perusahaan tersebut juga memanfaatkan asap hasil pembakan untuk disuling yang akan menghasilkan asap cair yang bisa digunakan untuk disinfektan alami

Arang yang afkir dihaluskan kemudian dicetak menjadi briket arang

Limbah serbuk dari proses penggergajian di sawmill juga bisa dimanfaatkan untuk bahan baku pembuatan wood pellet, wood pellet akhir-akhir ini menjadi trend dalam mensiasati kelangkaan sumber energy dari fosil. Tambang batu bara lama-lama juga akan habis, tambang minyak bumi juga akan habis, oleh karena itu kita harus bersiap untu membuat sumber energy terbarukan dari pemanfaatan limbah kayu.

Mesin pembuat briket arang


Senin, 29 Mei 2023

 PEMULIAAN TANAMAN DENGAN METODE TOP WORKING



Pemuliaan tanaman merupakan metode yang secara sistematik merakit keragaman genetik tanaman menjadi suatu bentuk yang lebih bermanfaat bagi kehidupan manusia. Sehingga pemuliaan tanaman adalah suatu peoses rekayasa genetika untuk memperoleh sifat-sifat tanaman yang unggul. Sifat tersebut kemudian dapat diturunkan pada keturunan selanjutnya. Salah satu manfaat pemuliaan tanaman adalah meningkatkan produktivitas tanaman. Sifat unggul yang dihasilkan pemuliaan tanaman, membuat hasil tanaman lebih optimal per luas lahannya.

Alpukat (Persea americana)  merupakan salah satu komoditas unggul yang sekarng sedang menjadi promadona . Buah Alpukat merupakan buah yang banyak diminati oleh masyarakat. Namun demikian, tingginya minat masyarakat terhadap buah Alpukat tidak diiringi dengan peningkatan produktivitas tanaman Alpukat. Salah satu hal yang menyebabkan rendahnya produktivitas tanaman Alpukat adalah bahan tanaman yang digunakan berasal dari biji dengan kualitas genetik yang rendah.

Salah satu upaya untuk meningkatkan produktivitas Alpukat adalah dengan teknik top working. Top working adalah cara memperbaiki mutu tanaman dengan cara menyatukan antara tanaman yang sudah dewasa berupa pokok pohon dengan entres yang berkualitas unggul, berbuah lebat dan tahan terhadap hama. Tanaman dewasa (tua) mempunyai sel meristem yang rendah dibandingan dengan tanaman muda. Sel meristem bertanggung jawab untuk pemulihan saat tanaman mengalami pelukaan. Sel tanaman yang masih muda cenderung mempunyai potensi regenerasi yang tinggi. Sel dengan potensi regenerasi rendah dapat mengakibatkan lambannya pertumbuhan pada tunas baru.

Satu batang bawah bisa di sambung 4 jenis alpkukat


Top working adalah cara memperbaiki mutu tanaman dengan cara menyatukan antara tanaman yang sudah dewasa berupa pokok pohon dengan entres yang berkualitas unggul, berbuah lebat dan tahan terhadap hama. Teknik top working pada dasarnya sama seperti teknik penyambungan yaitu memadukan batang bawah dengan batang atas, namun pada top working batang bawah yang digunakan adalah pohon dengan perakaran yang kuat.

Teknik top working memiliki beberapa kelebihan diantaranya adalah:

a.            Dapat memperbaiki kualitas dan kuantitas tanaman

b.            Melakukan peremajaan tanaman tanpa harus menebang pohon

c.             Dapat dilakukan pada semua umur tanaman, tetapi akan lebih efektif apabila dilakukan pada tanaman yang sudah tua.

d.            Tanaman buah hasil top working akan berbunga dan berbuah lebih cepat.

e.            Tanaman top working tidak hanya unggul dalam hal kualitas dan kuantitas tetapi juga unggul dalam perakaran.

f.             Ukuran, bentuk dan rasa buah yang dihasilkan relatif sama seperti induknya.

g.            Dapat meningkatkan nilai ekonomis tanaman buah.

Faktor mempengaruhi keberhasilan Top Working di antaranya  adalah

1.            Kesehatan Tanaman

     Semakin subur tanaman maka proses penyembuhan luka dan pembentukan pertautan yang sempurna akan semakin cepat

2.            Saat Penyambungan

     Saat yang tepat melakukan top working adalah saat awal atau akhir musim hujan dengan suhu rata-rata antara 17 – 25 derajat celcius dan kelembaban rata-rata antara 17 – 25 derajat celcius dan kelembaban rata – rata 60 – 70%

3.            Keterampilan pelaksana

Semakin terampil pelaksana akan menghasilkan prosentrase keberhasilan yang tinggi

4.            Kebersihan alat

 Alat untuk menyambung seperti gunting pangkas dan pisau okulasi harus steril dari penyakit

 

Hasil akhir proses top working

Tanaman yang digunakan sebagai contoh dalam pelaksanaan demonstrasi cara di KTH Sumber Sekar Lestari yaitu tanaman Alpukat. Persiapan yang perlu dilakukan sebelum melakukan top working antara lain:

1.            Alat :

a.            Pisau okulasi harus yang tajam

b.            Grafting tape atau plastik okulasi

c.             Plastik agak besar sebagai sungkup

2.            Bahan yang harus disiapkan adalah:

a.            Entres harus dari bibit yang unggul yaitu berbuah lebat, banyak dan enak juga tahan terhadap hama dan penyakit.

b.            Buatlah potongan miring disisi kiri dan kanan dan bentuknya akan seperti mata kapak, boleh disisakan satu atau dua daun yang di potong kira-kira tinggal 2 cm dari pangkal tangkai, sekaligus sebagai penanda apakah tehnik top working kita berhasil atau gagal tandanya akan kelihatan setelah dua minggu lebih, jika daun masih hijau dan menempel berarti berhasil tehnik yang kita lakukan.

 

Langkah- langkah top working

1.            Pertaman masukkan pisau yang agak runcing kemudian agak di congkel agar kulit dan kayu dapat terbuka dan kemudian masukkan mata tunas yang berbentuk kapak.

2.            Selanjutnya jika telah pas balutlah menggunakan grafting tape atau plastik okulasi kemudian baru di tali dengan ujung plastik supaya entres atau batang atas menyatu sempurna dan tidak ada lubang udara yang bisa memperlambat proses penyembuhan luka.

3.            Setelah diikat sempurna sungkup menggunakan plastik agar tidak terkena terik matahari secra langsung, karena akan mengakibatkan tunas atau entres kering dan tidak terkena air hujan supaya tidak busuk pada sambungan tempelan.

4.            Setelah kurang lebih 3 minggu, bila masih kelihatan hijau segar berarti kita berhasil dalam mempraktikan tehnik top working ini, tapi jangan lepas dullu tali anatara entres atau mata tunas dan pokok batang bawah


Selasa, 18 April 2023

 MONEV KEGIATAN RHL POLA AGROFOTERSTY TAHUN    2022



Kebutuhan pangan, papan, dan energi telah meningkat dengan pesat, sementara luasan lahan untuk memproduksi bahan tersebut cenderung menurun karena dipergunakan untuk keperluan lain.

            Salah satu usaha untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan meningkatkan produ;tifitas lahan melalui pengelolaan lahan yang efisien da akrap lingkungan. Berbagai pengelolaan lahan telah diteliti dan dicoba, diantaranya adalah sisten agroforestry ( pola wanatani ).

Sistem agroforestry  ( pola wanatani ) merupakan suatu pola pengelolaan lahan yang banyak dilakukan masyarakat didaerah tropis.Kegiatan yang berhubungan dengan agroforestry ( wana tani ) ini telah dilakukan oleh beberapa instansi terkait, seperti ;  Perguruan Tinggi, dan badan – badan internasional.

            Di Dinas  Kehutanan Propinsi Jawa Timur dalam berbagai kegiatan kehutanan sistem agroforestry telah diterapkan dan dikembangkan dalam program – program pembangunan hutan tanaman,  penghijauan dan pengembangan masyarakat didalam dan sekitar hutan.


Tanaman Alpukat rata2 mencapai ketinggian 60 cm dan sehat

Pengertian Agroforestry.

Agroforestry adalah suatu sistem pengelolaan lahan secara intensif dengan mengkombinasikan tanaman kehutanan dan tanaman pertanian dengan maksud agar diperoleh hasil yang maksimal dari kegiatan pengelolaan hutan tersebut dengan tidak mengesampingkan aspek konservasi lahan serta budidaya praktis masyarakat lokal

Fungsi Agroforestry

      Fungsi utama pohon – pohon dan tanaman keras lainya adalah untuk memberikan jasa dan penghasilan langsung dalam bentuk buah – buahan, biji – bijian , rebung, kulit, akar, serta dapat pula sebagai cadangan plasma nutfah dan merupakan iklim mikro.

Maksud dilaksanakan monitoring dan evaluasi pertumbuhan tanaman Hutan Rakyat pola Agroforestry tahun 2022 adalah untuk memonitoring dan mengevaluasi pertumbuhan tanaman secara berkala apakah bisa tumbuh dengan bagus atau tidak.

 Sedangkan tujuan dilaksanakan monitoring dan evaluasi pertumbuhan tanaman Menyusun Laporan Pemantauan dan evaluasi pertumbuhan tanaman Hutan Rakyat pola Agroforestry tahun 2022 adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai jumlah dan jenis pohon yang mampu beradaptasi, laju pertumbuhannya dan mempelajari faktor penyebab ketidakmampuan beradaptasinya sehingga dapat di jadikan sebagai perbaikan pada kegiatan yang akan datang. 

        Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan dilapangan di harapkan untuk selalu dilaksanakan mengingat kegiatan monev ini merupakan acuan untuk kegiatan yang akan datang.

Beberapa hal yang perlu di simpulkan terkait dengan kegiatan pemantauan dan evaluasi dari kegiatan ini adalah :

o   Semakin baiknya pengetahuan dan kesadaran petani dalam melakukan kegiatan pemeliharaan sehingga banyak tanaman yang bisa tumbuh dengan baik.

o   Ada beberapa tanaman mati karena di makan oleh hewan peliharaan petani seperti Kambing

o   Ada beberpa tanaman banyak mengalami kematian diakibatkan oleh cuaca dan kurangnya perawatan

o   Meningkatnya kesadaran petani dalam menjaga dan merawat tanaman sehingga tanaman dapat tumbuh dengan baik

Kamis, 24 November 2022

 KEGIATAN RHL POLA AGROFOTERSTY TAHUN 2022

Kebutuhan pangan, papan, dan energi telah meningkat dengan pesat, sementara luasan lahan untuk memproduksi bahan tersebut cenderung menurun karena dipergunakan untuk keperluan lain.

            Salah satu usaha untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan meningkatkan produ;tifitas lahan melalui pengelolaan lahan yang efisien da akrap lingkungan. Berbagai pengelolaan lahan telah diteliti dan dicoba, diantaranya adalah sisten agroforestry ( pola wanatani ).

Sistem agroforestry  ( pola wanatani ) merupakan suatu pola pengelolaan lahan yang banyak dilakukan masyarakat didaerah tropis.Kegiatan yang berhubungan dengan agroforestry ( wana tani ) ini telah dilakukan oleh beberapa instansi terkait, seperti ;  Perguruan Tinggi, dan badan – badan internasional.

Bibit tanaman sengon dan alpukat kegiatan Agroforestry tahun 2022

            Di Dinas  Kehutanan Propinsi Jawa Timur dalam berbagai kegiatan kehutanan sistem agroforestry telah diterapkan dan dikembangkan dalam program – program pembangunan hutan tanaman,  penghijauan dan pengembangan masyarakat didalam dan sekitar hutan.

Bantuan benih jagung kepada KTH Enggal Makmur Lestari pada kegiatan Agroforestry Desa Karangan Kecamatan Badegan


Pengertian Agroforestry.

Agroforestry adalah suatu sistem pengelolaan lahan secara intensif dengan mengkombinasikan tanaman kehutanan dan tanaman pertanian dengan maksud agar diperoleh hasil yang maksimal dari kegiatan pengelolaan hutan tersebut dengan tidak mengesampingkan aspek konservasi lahan serta budidaya praktis masyarakat lokal

Fungsi Agroforestr

      Fungsi utama pohon – pohon dan tanaman keras lainya adalah untuk memberikan jasa dan penghasilan langsung dalam bentuk buah – buahan, biji – bijian , rebung, kulit, akar, serta dapat pula sebagai cadangan plasma nutfah dan merupakan iklim mikro.

Manfaat Agroforestry

            Kegiatan agroforestry mempunyai manfaat langsung dan tak langsung antara lain :

1. Manfaat lingkungan

      > Berpengaruh baik terhadap mata air.

      > Mengurangi terjadinya suhu ekstrim, baik

         di udara.

      > Maupun dalam tanah, dalam batang dan

         daun sehingga meningkatkan produktifitas

         tanaman.

      > Dapat mengurangi kerusakan – kerusakan

         terhadap tanaman pertanian/ tanaman

          pangan yang disebabkan oleh hujan deras .

      > Mengurangi tekanan penduduk terhadap

          kerusakan hutan sehingga hutan tetap lestari

         dan berfungsi baik terhadap lingkungan.

2. Manfaat Ekonomi

      > Menambah difersifikasi hasil, selain

          tanaman pangan juga mendapatkan hasil

         dari kayu-kayuan.

      > Memberi jaminan terhadap kegagalan hasil

         panen, karena pohon merupakan modal

         berdiri

      > Meningkatkan dan penyediaan hasil berupa

          kayu untuk industry, bangunan, kayu bakar,

         pakan ternak dan pupuk organic

      > Meningkatkan pendapatan masyarakat .          

3. Manfaat Sosial

      > Perbaikan taraf hidup bagi masyarakat

         karena adanya pekerjaan dan pendapatan

         yang lebih tinggi.

      >Perbaikan nilai gizi dan tingkat kesejahteraan

         masyarakat dengan adanya aneka hasil

         panen yang diperoleh dari berusaha tani

         pemanfaatan lahan

Calon lokasi penanaman kegiatan RHL pola Agroforestry tahun 2022


Jumat, 30 September 2022

 MONITORING DAN EVALUASI TANAMAN PERSEMAIAN PERMANEN BPDASHL SOLO TAHUN 2021 DI KTH RIMBA MULYA LESTARI DESA DAYAKAN KECAMATAN BADEGAN KABUPATEN PONOROGO


Monitoring dan evaluasi merupakan bagian dalam tata cara penyusunan pengelolaan rehabilitasi hutan dan lahan yang berupa kegiatan pengumpulan data dan informasi secara periodik mengenai pelaksanaan rehabilitasi untuk menilai keberhasilan rehabilitasi.

Monitoring dan evaluasi kegiatan penanaman bibit hasil Persemeaian Permanen BPDASHL Solo dilakukan oleh tim pelaksana dan  masyarakat sebagai penerima bantuan bibit gratis dari Persemaian Permanen BPDASHL Solo. Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan ini dilaksanakan di lahan yang ditanami bibit dari Persemeaian Permanen BPDASHL Solo.

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dilaksanakan monitoring dan Evaluasi pertumbuhan kegiatan penanaman bibit hasil Persemaian Permanen BPDASHL Solo adalah untuk memonitoring dan mengevaluasi pertumbuhan tanaman secara berkala apakah bisa tumbuh dengan bagus atau tidak.

 Sedangkan Tujuan dilaksanakan monitoring dan Evaluasi pertumbuhan kegiatan penanaman bibit hasil Persemaian Permanen BPDASHL Solo adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai jumlah dan jenis pohon yang mampu beradaptasi, laju pertumbuhannya dan mempelajari faktor penyebab ketidakmampuan beradaptasinya sehingga dapat di jadikan sebagai perbaikan pada kegiatan yang akan datang.

Dalam monitoring dan evaluasi  pertumbuhan pohon, obyek yang dipantau adalah pohon yang ditanam  dalam kegiatan penanaman bibit hasil Persemaian Permanen BPDASHL Solo tahun 2021. Monitoring dan evaluasi  dilakukan terhadap:

(1) jumlah dan jenis tanaman,

(2) persentase tumbuh tanaman dan

(3) laju pertumbuhan tanaman.

 

Pengukuran tanaman oleh team BPDASHL Solo, Penyuluh Kehutanan dan Anggota KTH


PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI

1.         WAKTU PELAKSANAAN

Kegiatan monitoring dan Evaluasi dilaksanakan pada tanggal 29 September 2022 di KTH Rimba Mulya Lestari Desa Dayakan Kec. Badegan Kab. Ponorogo. Kegiatan ini di lakukan oleh Petugas BPDASHL Solo, Penyuluh Kehutanan dan dibantu oleh anggota Kelompok Rimba Mulya Lestari

2.         SASARAN

Monev dilaksanakan di KTH Rimba Mulya Lestari Desa Dayakan Kec. Badegan Kab. Ponorogo yang telah mendapatkan bantuan bibit hasil Persemaian Permanen BPDASHL Solo pada Tahun 2021 sebanyak 5.000 bibit.

3.         METODE MONEV

            Metode yang di gunakan dalam monitoring dan evaluasi perkembangan tanaman produktif bantuan bibit hasil Persemaian Permanen BPDASHL Solo pada Tahun 2021  di KTH Rimba Mulya Lestari Desa Dayakan Kec. Badegan adalah dengan membagikan instrumen monitoring dan evaluasi kepada anggota kelompok, wawancara langsung dan observasi langsung ke lapangan.


Pertumbuhan tanaman alpukat yang baik

Rabu, 31 Agustus 2022

 STUDY BANDING PEMBUATAN DAN PENGELOLAAN BIBIT TANAMAN DI PERSEMAIAN PERMANEN  BPDASHL SOLO


PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang

Salah satu penyebab timbulnya permasalahan lingkungan adala terkait efek pelaksanaan pembanguanan yang hanya terfokus pada aspek ekonomi. Pembanguanan berkelanjutan merupakan awal paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang menjadi  solusi terhadap permasalahan tersebut. Pembangunan berkelanjutan diartikan sebagai suatu proses pembangunan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya dasar secara adil dan merata tanpa mengorbankan generasi mendatang (WCED 1987). Pengembangan paradigma pembangunan berkelanjutan telah menciptakan konsep pembangunan hijau yang lebih berorientasi pada aspek lingkungan. Pembangunan Hijau menjadi arah  transformasi keberlanjutan pembangunan yang memiliki tujuan melebihi target pertumbuhan ekonomi (Sriwiyanto, Maisyarah 2019). Pembangunan hijau pada dasarnya bertujuan untuk mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas ekologi, melalui penatakelolaan penyelenggaraan kehidupan bernegara yang baik.

Sebuah perencanaan pembangunan merupakan panduan dan arahan aksi bagi setiapa aktor yang terlibat dalam suatu pembangunan. Konsep pembanguanan hijau telah terintegrasi dalam perencanaan pembanguanan di indonesia yang ditujukan dalam dokumen RPJMN 2020. Konsep tersebut tergambar pada upaya  menempatkan pembangunan lingkungan hidup sebagai salah satu tujuan pembangunan. Dalam sektor kehutanan, program yang lebih mengarah pada kegiatan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan menjadi perhatian pemerintah saat ini. Konsep pemberian akses masyarakat dalam mengelola kawasan hutan diaplikasikan dalam kebijakan perhutanan sosial. Melalui kebijakan ini masyarakat diharapkan dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan tetap mempertimbangkan aspek ekologi melalui kegiatan penanaman  tanaman secara agroforestry.

Program-program kehutanan yang bermuara pada kegiatan penghijauan sangat marak digalakkan pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Beberapa langkah telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bibit  dalam rangka pengembalikan fungsi hutan, melalui program pembanguanan persemaian permanen oleh kementrian LHK yang salah satunya Persemaian Permanen BPDASHL Solo yang berada di Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tenggah. Fungsi dari persemaian permanen ini adalah untuk memproduksi bibit  dalam rangka mendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan serta kegiatan penghijauan lainnya. Keberadaan persemaian ini diharapkan dapat memberikan peran terhadap peningkatan kualitas lingkungan khususnya dalam program penghijauan yang berkelanjutan. Hal inilah yang melatarbelakangi Penyuluh kehutanan CDK Pacitan Wilker Ponorogo dalam melaksanakan kunjungan studi bandingdi Persemaian Permanen BPDASHL Solo.

1.2 Tujuan

Tujuan dilaksanakannya studi banding yaitu menambah wawasan serta pengetahuan Penyuluh Kehutanan dalam proses persemaian jenis-jenis tanaman kehutanan dan tanaman multi purpose tree species (MPTS) selanjutnya dapat menjadi contoh yang bisa diterapkan bagi kelompok tani hutan maupun LMDH binaan Penyuluh Kehutanan CDK Pacitan wilayah Kerja Ponorogo.

II. PELAKSANAAN KEGIATAN

2.1 Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Kegiatan studi banding dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 di Persemaian Permanen BPDASHL Solodi Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tenggah dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang.

 

2.2 Materi Konsultasi

Kegiatan studi banding mengangkat materi tentang “Pembuatan dan Pengelolaan Bibit Tanaman Kehutanan di Persemaian BPDASHL Solo”.

                                                        Proses pencampuran media tanam bibit

III. HASIL STUDI BANDING

Persemaian BPDASHL Solo dibangun tahun 2012 oleh mentri LHK Dr. H. Zulkifli Hasan, SE. M.M dalam rangka penyediaan bibit pohon gratis yang berkualitas untuk mendukung rehabilitasi hutan dan lahan, pengembangan hutan rakyat dan penghijauan lingkungan yang berada di Desa Sukosari, Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar dengan status lahan pinjam pakai Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan DAS berdasarkan perjanjian kerjasama  dengan Litbang Pengelolaan Das Nomor PKS.20/BPDAS.Slo-1/2012 pada tanggal 30 Juli 2012  dengan luas lahan 0,8 Ha yang sekarang menjadi 1,8 Ha.

Adapun produksi jenis bibit tanaman dan jumlahnya di persemaian pernanen BPDASHL Solo tahun 2022 :

Tabel 1 Rencana produksi bibit tahun 2022 BPDASHL Solo

No.

Kategori

Jumlah Jenis

Jenis

Jumlah (batang)

1.

Kayu

7

Gmelina, Jati, Mahoni, Sengon, Balsa

230.000

2.

MPTS

23

Alpukat, Durian, Duwet, Jambu Air, Jambu Biji, Jambu Mete, Jengkol, Jeruk,Kopi, Matoa, Nangka, Pete, Sirsak, Gaharu, Klengkeng, Mangga, Salam, Kayu putih

452.000

3.

Pelestari sumber mata air

4

Aren, Beringin, Sukun, Trembesi

43.000

4.

Penghijauan lingkungan

4

Flamboyan, Ketapang kencana, Tabebuya, Pucuk merah

40.000

5.

Pelindung 1

1

Lamtoro

23.000

6.

Penguat teras

1

Vetiver

12.000

Jumlah

800.000

 

Tabel 1 menunjukkan rencana produksi bibit dengan jumlah total 800.000 bibit, dimana bibit yang diproduksi berdasarkan permintaan oleh masyarakat (pokmas atau instansi) yang diusulkan T-1 serta berdasarkan hasil evaluasi pertumbuhan tanaman di lapangan.Faktor yang memberikan pengaruh terhadap keberhasilan kegiatan penanaman adalah tingkat preferensi masyarakat terhadap jenis yang ditanam. Selain itu pemilihan terhadap jenis yang ditanam juga perlu meperhatikan kondisi tempat tumbuh.

Permintaan bibit paling banyak di BPDASHL Solo yaitu tanaman MPTS, hal ini dikarenakan jenis tanaman tersebut dapat menghasilkan komoditas yang memiliki nilai ekonomis selain itu tanaman MPTS dapat menghasilkan komoditi selain kayu yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pembuatan bibit dimulai dari penyiapan dan pengisian media tanam yang terdiri dari top soil, kompos, sekam dan cocopeat. Selanjutnya benih yang memiliki kualitas baik di kecambahkan di rumah kecambah. Rumah kecambah dirancang untuk menabur benih agar berkecambah dengan baik. Setelah bibit dirasa kuat untuk dilakukan penyapihan, bibit dipindahkan ke polybag dan dipindahkan ke areal naungan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bibit dari terik matahari selama pertumbuhan bibit. Selanjutnya bibit dipindahkan ke areal terbuka hal ini merupakan suatu upaya penyesuaian fisiologis atau adaptasi dari suatu organisme terhadap suatu lingkungan baru yang akan dimasukinya atau biasa disebut aklimatisasi.

Sebelum bibit didistribusikan perlu adanya seleksi bibit berdasarkan standar kualitas bibit. Standar kualitas bibit dapat ditentukan dengan menggunakan parameter morfologi bibit atau fisiologi bibit. Dalam prakteknya, klasifikasi mutu bibit dilakukan berdasarkan morfologinya, hal ini disebabkan pengukuran morfologi bibit lebih mudah, cepat, dan murah. Karakteristik morfologi yang paling banyak dipakai menilai mutu bibit adalah tinggi, diameter, jumlah daun, volume akar, dan bentuk batang bibit. Pendistribusian bibit BPDASHL Solo meliputi daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah.


IV. KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan 

Persemaian Permanen BPDAS Solo telah melakukan pembuatan dan pengelolaan bibit tanaman kehutanan dengan baik dan menghasilkan bibit dengan kualitas tinggi. Pendistribusian bibit telah dilakukan secara luas sehingga kebutuhan masyarakat akan bibit dengan kualitas tinggi dapat tercukupi.

4.2. Saran

1.    Di harapkan dengan adanya kegiatan studi banding ini bisa menjadi suatu contoh yang dapat diterapkan oleh Penyuluh Kehutanan dalam program pembinaan Kelompok Tani Hutan sesuai dengan kondisi wilayah

2.    Kedepannyasetiap Penyuluh Kehutanan dapat memiliki binaan Kelompok Tani Hutan yang dapat menghasilkan bibit dengan kualitas baik