PENYULUH KEHUTANAN

Dengan misi Hutan lestari dan Masyarakat sejahtera dengan pemberdayaan Kelompok Tani hutan

Senin, 17 Februari 2020

PERHUTANAN SOSIAL


PERHUTANAN SOSIAL

PENDAHULUAN

            Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

       Membangun Indonesia dari pinggiran, didefinisikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), salah satunya melalui program Perhutanan Sosial, sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia. Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar. 

        Akses legal pengelolaan kawasan hutan ini, dibuat dalam lima skema pengelolaan, yaitu Skema Hutan Desa (HD) hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa. Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalm rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Hutan Adat (HA), dimana hutan ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat. Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, dimana adanya kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

         Pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal di kawasan hutan, atau di dalam kawasan hutan negara, yang keabsahannya dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk, dan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung pada hutan, dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.

TUGAS PENYULUH KEHUTANAN DALAM MENYUKSESKAN PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL
             
          Untuk mendukung program perhutanan sosial tersebut agar aplikasi pelaksanaan lapangan tepat waktu, tepat sasaran, tepat kegiatan, tepat berdaya guna dan tepat berhasil guna, maka diperlukan peran seorang pendamping (penyuluh kehutanan) didalam kelompok tani hutan tersebut, baik di dalam kegiatan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat maupun Kemitraan Kehutanan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial

          Peran tenaga penyuluh kehutanan sangatlah diperlukan, hal ini dikarenakan dalam penyelenggaraan penyuluhan tenaga penyuluh / pendamping memegang peranan yang sangat menentukan keberhasilan, ditangan seorang penyuluh / pendamping yang berkwalitas, penyelenggaraan penyuluhan dapat berjalan dengan baik dan berhasil. Peran penyuluh / pendamping kehutanan tidak hanya dibatasi pada kewajiban untuk menyampaikan inovasi dan mempengaruhi sasaran penyuluhan melalui metode dan teknik-teknik tertentu, akan tetapi sampai pada sasaran penyuluhan itu dengan kesadaran dan kemampuannnya menerapkan inovasi yang disampaikan, dan harus menjadi jembatan penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Dalam hal ini, seorang penyuluh /pendamping kehutanan harus dapat menyampaikan inovasi dan kebijakan-kebijakan yang diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat sasaran penyuluhan dan menyampaikan umpan balik atau tanggapan masyarakat kepada pemerintah / lembaga penyuluhan yang bersangkutan.

Koordinasi dengan Kepala BKPH Ponorogo Barat KPH Lawu ds tentang kelompok/LMDH yang sudah dan yang akan mengajukan Kulin KK di kecamatan Badegan
           Sampai pada tanggal 14 Pebruari LMDH yang ada di kecamatan Badegan ada 9 LMDH yang dibawah pemangkuan BKPH Ponorogo barat yang sudah mengajukan proses KULIN KK dan sudah sampai di KPH Lawu di madiun untuk segera dikirimkan ke kementrian LHK

Koordinasi dengan Kepala BKPH Somoroto KPH Madiun ds tentang kelompok/LMDH yang sudah mengajukan Kulin KK di kecamatan Badegan

         Sampai pada tanggal 14 Pebruari LMDH yang ada di kecamatan Badegan ada 2 LMDH yang dibawah pemangkuan BKPH Somoroto KPH Madiun yang sudah mengajukan proses KULIN KK dan sudah  dikirimkan ke kementrian LHK


Senin, 27 Januari 2020

KECIL MENANAM DEWASA MEMANEN



Kegiatan Kecil Menanam Dewasa Memanen ini adalah salah program penyuluhan oleh penyuluh kehutanan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang hijau dan menumbuhkan generasi mendatang yang peduli akan lingkungan.
Dari kegiatan yang dilaksanakan ini, diharapkan  akan terjadi sebuah proses untuk menciptakan anak didik lebih mencintai lingkungan mereka terutama membiasakan mereka menanam tanaman, dimana anak anak akan termotivasi untuk melakukan praktik-praktik nyata yang besentuhan langsung dengan lingkungannya.
Program KMDM bertujuan agar lebih efektifnya penyelamatan lingkungan, alasannya saat seusia itu lah anak-anak yang akan beranjak dewasa mengetahui dampak yang akan terjadi apabila mereka melakukan kerusakan terhadap lingkungan mereka. hal ini menjadi penting dan sangat strategis dengan memberikan pembekalan kepada anak anak sekolah dasar sebagai tindakan dan aksi nyata untuk  menanamkan rasa tanggung jawab tentang pelestarian lingkungan hidup sejak dini.


Pemberian bibit tanaman produktif kepada guru dan murid murid Sekolah Dasar untuk ditanam di lingkungan sekolah dan di lingkungan rumah  masing- masing murid 


Memberikan contoh pembuatan lobang tanam dan penanaman sejak usia dini

Jumat, 27 September 2019

PENILAIAN SVLK

PENILAIAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU DI
KTH " MARGO KUNTI LESTARI "
DESA KUNTI KECAMATAN SAMPUNG
KABUPATEN PONOOGO


SVLK adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengeloaan hutan dan atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi penilaian PHPL dan sertifikasi legalitas kayu.
Penilaian sertifikasi VLK di KTH margo Kunti Lestari ini dilaksanakan pada tanggal 10 September sampai 25 September 2019

Kegiatan pemasangan himbauan untuk menjaga kelestarian hutan

Kegiatan verifikasi dokumen oleh auditor dari PT Mutu Agung Lestari




Selasa, 30 Juli 2019

PENILAIAN KELAS KELOMPOK DI KTH NGUDI MULYO LESTARI



Penilaian kelas Kelompok di KTH Ngudi Mulyo Lestari desa Watubonang kecamatan Badegan kabupaten Ponorogo tanggal 24 Juli 2019

http://bp2sdm.menlhk.go.id/emagazine/index.php/teknis/46-permenhut-p-57-tahun-2014-telah-terbit.html

Semoga dengan penilaian kelas kelompok ini KTH Ngudi Mulyo Lestari akan lebih maju, berkembang  dan dapat menambah pengetahuan serta meningkatnya kelola Kelembagaannya, kelola kawasannya dan semakin berkembang usaha yang dijalankan oleh KTH, sehingga akan akan menjadi KTH yang mandiri yang akan memberikan dampak yang positif bagi lingkungan sekitarnya. aamiin.....

Senin, 22 April 2019

Pelatihan budidaya lebah madu Apis Melifera di Wisata Edukasi budidaya lebah madu An Nahl Desa banjarsariwetan kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun

Selasa, 19 Februari 2019

HUTAN RAKYAT

Dalam peraturan perundangan di negara kita, tidak ada yang secara gamblang menyebutkan hutan rakyat. Baik itu dari undang-undang kehutanan terdahulu (UU No.5 tahun 1967) maupun undang-undang kehutanan saat ini (UU No.41 tahun 1999). Istilah yang mengacu pada hutan rakyat dalam undang-undang tahun 1967 adalah hutan milik, sedangkan pada undang-undang tahun 1999 adalah hutan hak.
Karena tak ada pengertian definitif terhadap hutan rakyat, maka pemahamannya harus mempertimbangkan kondisi dan keadaan lokal. Bila dilihat dari status tanahnya, hutan rakyat bisa dikelompokkan ke dalam:
  • Hutan milik, berdiri di atas tanah yang dibebani hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha dan hak guna pakai. Hutan semacam ini banyak ditemukan di pulau Jawa.
  • Hutan adat, berdiri di atas tanah adat atau tanah kolektif/kelompok atau tanah desa. Hutan tipe ini biasanya dikelola secara kelompok untuk manfaat masyarakat luas.
  • Hutan kemasyarakatan,berdiri di atas tanah negara. Biasanya dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan pemerintah. Pengelolanya kelompok masyarakat atau koperasi masyarakat setempat.
  • Bentuk-bentuk lainnya, seperti Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), kemitraan antara perusahaan (pemegang HPH, HPHTI) dengan masyarakat, dan bentuk lainnya.

Perkembangan hutan rakyat

Pada awalnya hutan rakyat dipandang sebelah mata sebagai sumber produksi hasil hutan. Negara lebih fokus pada hutan-hutan alam yang dikelola dalam bentuk hak-hak pengusahaan hutan. Namun lambat-laun mulai diperhatikan keberadaannya, karena pengelolaannya ternyata lebih lestari.
Hutan rakyat pernah dikembangkan pada era pemerintah Hindia Belanda di Pulau Jawa pada tahun 1930. Jejak-jejaknya bisa dilihat di pedesaan, banyak penduduk yang memiliki pekarangan yang ditanami dengan tanaman keras untuk dipanen kayunya. Pasca kemerdekaan, pada tahun 1950-an pemerintah sempat mempromosikan program Karang Kitri. Suatu program penanaman tanaman keras untuk lahan-lahan kritis yang berlereng curam, lahan sekitar mata air, lahan terlantar dan lahan yang tidak ditanami tanaman semusim.1
Di awal 60-an juga pernah digalakan program penghijaun dengan sasaran yang sama. Tujuannya pada waktu itu ingin meningkatkan produktivitas lahan kritis, mengelola tata air dan menyediakan bahan baku kayu bagi masyarakat.https://jurnalbumi.com/knol/hutan-rakyat/