PENYULUH KEHUTANAN

Dengan misi Hutan lestari dan Masyarakat sejahtera dengan pemberdayaan Kelompok Tani hutan

Selasa, 19 Mei 2020

KEGIATAN BANTUAN SOSIAL 
CDK PACITAN WILKER PONOROGO 
UNTUK MASYARAKAT TERDAMPAK PANDEMI COVID 19

Berbagi untuk negeri

Tidak seperti tahun sebelumnya, Ramadhan kali ini kita berhadapan dengan masa pandemi virus Corona (COVID-19) yang membuat kita harus lebih banyak stay at home, menjaga social distancing, mengenakan masker, mencuci tangan dan menjalankan protokol kesehatan lainnya.

Dampak dari pandemi virus corona atau Covid-19 semakin meluas. Karenanya, dengan penerapan Sosial Distance, masyarakat diharapkan mengikuti anjuran pemerintah untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dirumah dengan tujuan menekan penyebaran Covid-19.
Terkait itu, sebagian masyarakat memiliki keterbatasan akses sehingga sedikit banyak dapat menimbulkan dampak ekonomi dan sosial bagi sebagian masyarakat. Oleh sebab itu Karyawan dan Karyawati CDK Pacitan Wilker Ponorogo tergerak hatinya untuk saling membantu disaat pandemic corona ini dengan memberikan bantuan berupa paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.yang di distribusikan pada beberapa titik di  wilayah kota Ponorogo.
Dalam kegiatan Kepedulian CDK Pacitan Wiler Ponorogo berupa bantuan sosial ini dilakukan pada  Jumat (15/5) 2020., semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, meskipun dalam skala terbatas.
Pemberian bantuan sembako
Semoga bantuan ini bermanfaat 

Selasa, 21 April 2020

SUMUR RESAPAN

1. Pengertian Sumur Resapan
Sumur resapan adalah suatu teknik konservasi tanah dan air yang memiliki prinsip utama untuk memperluas bidang penyerapan sehingga aliran permukaan berkurang dengan optimal.
Sumur resapan merupakan sumur atau lubang pada permukaan tanah yang digunakan untuk menampung air hujan agar dapat meresap ke dalam tanah.
Upaya pembangunan sumur ini merupakan teknik konservasi air yang pada hakikatnya adalah upaya manusia dalam mempertahankan, meningkatkan, dan mengembangkan daya guna air sesuai dengan peruntukannya dan dapat dicapai dengan memperbesar tampungan air tanah, memperkecil dimensi jaringan drainase, mempertahankan elevasi muka air tanah, mencegah intrusi air laut untuk daerah pantai dan memperkecil tingkat pencemaran tanah.
Konservasi air merupakan merupakan upaya memasukkan air ke dalam tanah baik secara buatan maupun alami dengan tujuan meningkatkan besarnya laju infiltrasi pada suatu daerah dalam rangka pengisian air tanah.
Sumur ini berbeda dengan sumur air minum. Dalam hal ini sumur resapan merupakan lubang untuk memasukkan air ke dalam tanah, sedangkan sumur air minum adalah lubang yang berfungsi untuk menaikkan air tanah ke permukaan. Oleh sebab itu dari segi konstruksi maupun kedalamannya pun berbeda. Sumur resapan memiliki kedalaman di atas muka air tanah, sedangkan sumur air minum digali lebih dalam lagi (di bawah muka air tanah) .

2. Manfaat Sumur Resapan
  1. Mengurangi aliran permukaan dan mencegah terjadinya genangan air
  2. Mempertahankan tinggi muka air tanah dan menambah persediaan air tanah
  3. Mencegah penurunan atau amblasan lahan sebagai akibat pengambilan air tanah yang berlebihan
  4. Mengurangi konsentrasi pencemaran air tanah
  5. Menjaga kelembaban tanah di area sekitar sumur resapan
  6. Memperkaya debit mata air di sekitar hilir
  7. Mengurangi banjir di wilayah pemukiman hulu
  8. Mempertahankan dan meningkatkan tinggi permukaan air tanah
  9. Mengurangi erosi dan sedimentasi
  10. Mengurangi atau menahan intrusi air laut bagi daerah yang berdekatan dengan kawasan pantai
  11. Mengurangi konsentrasi pencemaran air tanah

3. Cara Kerja Sumur Resapan
Konsep dasar sumur resapan adalah memberikan kesempatan dan jalan pada air hujan yang jatuh di atap atau lahan yang kedap air untuk meresap ke dalam tanah dengan jalan menampung air tersebut pada suatu sistem resapan dan sumur resapan dalam kondisi yang kosong dalam tanah dengan kapasitas tampung yang cukup besar sebelum air meresap ke dalam tanah.
Di sisi lain prinsip dasar sumur resapan adalah menyalurkan dan menampung curah hujan ke dalam sebuah sumur dengan tujuan agar air hujan memiliki waktu tinggal di permukaan tanah lebih lama sehingga sedikit demi sedikit air dapat meresap ke dalam tanah

Contoh ilustrasi sumur resapan

Gambar sumur resapan dari gorong gorong

Sumur resapan yang sudah jadi


Senin, 23 Maret 2020

WANA WIYATA RELIGI


Wana Wiyata Religi adalah suatu tempat belajar tentang kehutanan yang dikemas dalam lingkungan religi yaitu lingkungan pondok pesantren

Adalah suatu harapan pembangunan kehutanan yang melibatkan Kelompok Tani Hutan dan Pondok pesantren yang muaranya akan tercipta sebuah lingkungan tempat belajar para santri dan tempat belajar siswa siswa diluar pondok pesantren yang ingin belajar tentang kehutanan di luar sekolah dan dapat langsung melihat pembangunan di bidang kehutanan.

Besar harapan nantinya di pondok pesantren akan terus berupaya untuk melestarikan sumber mata air dengan penanaman tanaman pelestari mata air untuk keperluan para santri dan masyarakat disekitar pondok


Penanaman tanaman jambu Klampok di sumber mata air di lingkungan pondok
Dan dengan tertanamnya bibit buah buahan antara lain Mengkudu, Jambu mete, Jeruk Pamelo, Jambu Deli dan Jambu batu dll, akan menambah hijau lingkungan pondok serta mengajarkan para santri untuk mengenal jenis jenis tanaman yang nantinya akan ditanam berbagai tanaman yang bisa dijadikan tempat belajar santri dan siswa siswa dari luar pondok pesantren

Pertemuan dengan mbah Yai pondok dan ketua KTH Enggal Makmur Lestari desa Karangan
Dan tidak ketinggalan di budidayaknnya lebah madu klanceng untuk menambah wawasan para santri dan natinya lebah sebagai pollennator ( membantu penyerbukan bunga) sehingga nantinya tanaman buah yang tertanam akan berbuah...

Contoh ketika siswa siswa sd muhammadiyah yang belajar di luar ruang kelas

Senin, 17 Februari 2020

PERHUTANAN SOSIAL


PERHUTANAN SOSIAL

PENDAHULUAN

            Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

       Membangun Indonesia dari pinggiran, didefinisikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), salah satunya melalui program Perhutanan Sosial, sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia. Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar. 

        Akses legal pengelolaan kawasan hutan ini, dibuat dalam lima skema pengelolaan, yaitu Skema Hutan Desa (HD) hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa. Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalm rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Hutan Adat (HA), dimana hutan ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat. Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, dimana adanya kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

         Pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal di kawasan hutan, atau di dalam kawasan hutan negara, yang keabsahannya dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk, dan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung pada hutan, dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.

TUGAS PENYULUH KEHUTANAN DALAM MENYUKSESKAN PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL
             
          Untuk mendukung program perhutanan sosial tersebut agar aplikasi pelaksanaan lapangan tepat waktu, tepat sasaran, tepat kegiatan, tepat berdaya guna dan tepat berhasil guna, maka diperlukan peran seorang pendamping (penyuluh kehutanan) didalam kelompok tani hutan tersebut, baik di dalam kegiatan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat maupun Kemitraan Kehutanan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial

          Peran tenaga penyuluh kehutanan sangatlah diperlukan, hal ini dikarenakan dalam penyelenggaraan penyuluhan tenaga penyuluh / pendamping memegang peranan yang sangat menentukan keberhasilan, ditangan seorang penyuluh / pendamping yang berkwalitas, penyelenggaraan penyuluhan dapat berjalan dengan baik dan berhasil. Peran penyuluh / pendamping kehutanan tidak hanya dibatasi pada kewajiban untuk menyampaikan inovasi dan mempengaruhi sasaran penyuluhan melalui metode dan teknik-teknik tertentu, akan tetapi sampai pada sasaran penyuluhan itu dengan kesadaran dan kemampuannnya menerapkan inovasi yang disampaikan, dan harus menjadi jembatan penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Dalam hal ini, seorang penyuluh /pendamping kehutanan harus dapat menyampaikan inovasi dan kebijakan-kebijakan yang diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat sasaran penyuluhan dan menyampaikan umpan balik atau tanggapan masyarakat kepada pemerintah / lembaga penyuluhan yang bersangkutan.

Koordinasi dengan Kepala BKPH Ponorogo Barat KPH Lawu ds tentang kelompok/LMDH yang sudah dan yang akan mengajukan Kulin KK di kecamatan Badegan
           Sampai pada tanggal 14 Pebruari LMDH yang ada di kecamatan Badegan ada 9 LMDH yang dibawah pemangkuan BKPH Ponorogo barat yang sudah mengajukan proses KULIN KK dan sudah sampai di KPH Lawu di madiun untuk segera dikirimkan ke kementrian LHK

Koordinasi dengan Kepala BKPH Somoroto KPH Madiun ds tentang kelompok/LMDH yang sudah mengajukan Kulin KK di kecamatan Badegan

         Sampai pada tanggal 14 Pebruari LMDH yang ada di kecamatan Badegan ada 2 LMDH yang dibawah pemangkuan BKPH Somoroto KPH Madiun yang sudah mengajukan proses KULIN KK dan sudah  dikirimkan ke kementrian LHK


Senin, 27 Januari 2020

KECIL MENANAM DEWASA MEMANEN



Kegiatan Kecil Menanam Dewasa Memanen ini adalah salah program penyuluhan oleh penyuluh kehutanan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang hijau dan menumbuhkan generasi mendatang yang peduli akan lingkungan.
Dari kegiatan yang dilaksanakan ini, diharapkan  akan terjadi sebuah proses untuk menciptakan anak didik lebih mencintai lingkungan mereka terutama membiasakan mereka menanam tanaman, dimana anak anak akan termotivasi untuk melakukan praktik-praktik nyata yang besentuhan langsung dengan lingkungannya.
Program KMDM bertujuan agar lebih efektifnya penyelamatan lingkungan, alasannya saat seusia itu lah anak-anak yang akan beranjak dewasa mengetahui dampak yang akan terjadi apabila mereka melakukan kerusakan terhadap lingkungan mereka. hal ini menjadi penting dan sangat strategis dengan memberikan pembekalan kepada anak anak sekolah dasar sebagai tindakan dan aksi nyata untuk  menanamkan rasa tanggung jawab tentang pelestarian lingkungan hidup sejak dini.


Pemberian bibit tanaman produktif kepada guru dan murid murid Sekolah Dasar untuk ditanam di lingkungan sekolah dan di lingkungan rumah  masing- masing murid 


Memberikan contoh pembuatan lobang tanam dan penanaman sejak usia dini

Jumat, 27 September 2019

PENILAIAN SVLK

PENILAIAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU DI
KTH " MARGO KUNTI LESTARI "
DESA KUNTI KECAMATAN SAMPUNG
KABUPATEN PONOOGO


SVLK adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengeloaan hutan dan atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi penilaian PHPL dan sertifikasi legalitas kayu.
Penilaian sertifikasi VLK di KTH margo Kunti Lestari ini dilaksanakan pada tanggal 10 September sampai 25 September 2019

Kegiatan pemasangan himbauan untuk menjaga kelestarian hutan

Kegiatan verifikasi dokumen oleh auditor dari PT Mutu Agung Lestari




Selasa, 30 Juli 2019

PENILAIAN KELAS KELOMPOK DI KTH NGUDI MULYO LESTARI



Penilaian kelas Kelompok di KTH Ngudi Mulyo Lestari desa Watubonang kecamatan Badegan kabupaten Ponorogo tanggal 24 Juli 2019

http://bp2sdm.menlhk.go.id/emagazine/index.php/teknis/46-permenhut-p-57-tahun-2014-telah-terbit.html

Semoga dengan penilaian kelas kelompok ini KTH Ngudi Mulyo Lestari akan lebih maju, berkembang  dan dapat menambah pengetahuan serta meningkatnya kelola Kelembagaannya, kelola kawasannya dan semakin berkembang usaha yang dijalankan oleh KTH, sehingga akan akan menjadi KTH yang mandiri yang akan memberikan dampak yang positif bagi lingkungan sekitarnya. aamiin.....