PENYULUH KEHUTANAN

Dengan misi Hutan lestari dan Masyarakat sejahtera dengan pemberdayaan Kelompok Tani hutan

Jumat, 17 Desember 2021

 PENANAMAN HUTAN RAKYAT


Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga

Hutan merupakan sumberdaya alam yang mempunyai peranan dalam berbagai aspek kehidupan baik aspek ekonomi, aspek ekologi dan aspek sosial.Hutan dan ekosistemnya merupakan sumberdaya alam yang dapat dijadikan modal dasar bagi pembangunan nasional (Ismail dkk, 2016). Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa hutan merupakan kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Definisi tersebut menekankan komponen pohon yang dominan terhadap komponen lainnya dari ekosistem tersebut, dan mensyaratkan adanya kondisi iklim dan ekologis yang berbeda dengan kondisi luarnya. Penekanan hutan sebagai suatu ekosistem mengandung maksud bahwa di dalam hutan terjadi hubungan saling tergantung satu komponen dengan lainya yang terjalin sebagai suatu system. Apabila salah satu komponen terganggu maka akibatnya sistem itu tidak dapat berjalan normal. Hutan merupakan bagian dari ekosistem yang lebih besar, sehingga apabila hutan rusak akan mengganggu system yang lebih besar itu. Menurut Nizar dkk, (2016) keberadaan hutan harus tetap dipertahankan melalui pengaturan fungsi hutan, potensi hutan berupa keanekaragaman hayati perlu dikaji, keanekaragaman hayati berupa potensi vegetasi sangat berperanterhadap suatu ekosistem



Salah satu upaya untuk menunjang keseimbangan ekosistem alam dan kebutuhan ekonomi adalah dengan penanaman  hutan rakyat. Oleh karena itu Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur terus melakukan kegiatan penanaman hutan rakyta di tiap tahun.  Pada tahun 2021 ini Dinas Kehutanan Jawa Timur melalui Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Sumenep Wilker Bangkalan melakukan kegiatan penanaman hutan rakyat yang dilaksanakan di desa Mano’an Kecamatan Kokop dan Desa Banyuning Laok Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan