PENYULUH KEHUTANAN

Dengan misi Hutan lestari dan Masyarakat sejahtera dengan pemberdayaan Kelompok Tani hutan

Selasa, 11 Agustus 2020

 KREDIT TUNDA TEBANG DARI BLU KEMENTRIAN KLHK

Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P2H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki program Kredit Tunda Tebang (KTT). Kredit tersebut merupakan pinjaman yang diberikan kepada petani hutan rakyat yang sudah memiliki pohon.

Petani hutan rakyat yang membutuhkan dana segar bisa menggunakan kredit tersebut. Petani hutan membutuhkan dana sementara pohon yang ditanam belum siap untuk ditebang bisa menggunakan Kredit Tuna Tebang ini

Dengan mendapatkan pinjaman dari kredit tunda tebang maka petani hutan rakyat bisa memenuhi kebutuhan medesaknya. Termasuk untuk kebutuhan sehari-hari atau usaha produktif yang dilakukan petani tersebut.

Dengan memberikan jaminan pohonnya kepada LBU Pusat P2H maka petani hutan rakyat bisa mendapatkan pinjaman. Ini adalah bentuk apresiasi dari pemerintah atas jasa para petani dengan memberikan kredit lunak.

Bunga  yang dikenakan kepada para petani hutan rakyat yang menerima pinjaman sebesar 6,5 persen pertahun. Bunga tersebut termasuk kecil sebab masih di bawah Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai sembilan persen pertahun.

Plafon kredit tuna tebang sebesar 80 persen dari perkiraan nilai tegakan yang akan ditundatebangkan paling tinggi lima miliar rupiah. Setiap perorangan yang tergabung dalam unit usaha kehutanan paling tinggi Rp 200 juta. Jangka waktu peminjaman dua kali masa tenggang, paling lama delapan tahun. 

Dengan kredit tersebut petani hutan memiliki kemampuan untuk menunda penebangan pohon. Sehingga dia bisa memanen pohonnya saat mencapai masa tebang. Dia juga bisa menggunakan uang itu untuk usaha produktif.

Pohon jati yang akan diagunkan untuk kredit Tunda Tebang

Pohon jati yang diagunkan di KTH Enggal Makmur Lestari desa Karangan Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo

Hasil pinjaman tunda tebang digunakan untuk kegiatan Wana  Ternak