PENYULUH KEHUTANAN

Dengan misi Hutan lestari dan Masyarakat sejahtera dengan pemberdayaan Kelompok Tani hutan

Jumat, 27 September 2019

PENILAIAN SVLK

PENILAIAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU DI
KTH " MARGO KUNTI LESTARI "
DESA KUNTI KECAMATAN SAMPUNG
KABUPATEN PONOOGO


SVLK adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengeloaan hutan dan atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi penilaian PHPL dan sertifikasi legalitas kayu.
Penilaian sertifikasi VLK di KTH margo Kunti Lestari ini dilaksanakan pada tanggal 10 September sampai 25 September 2019

Kegiatan pemasangan himbauan untuk menjaga kelestarian hutan

Kegiatan verifikasi dokumen oleh auditor dari PT Mutu Agung Lestari




Selasa, 30 Juli 2019

PENILAIAN KELAS KELOMPOK DI KTH NGUDI MULYO LESTARI



Penilaian kelas Kelompok di KTH Ngudi Mulyo Lestari desa Watubonang kecamatan Badegan kabupaten Ponorogo tanggal 24 Juli 2019

http://bp2sdm.menlhk.go.id/emagazine/index.php/teknis/46-permenhut-p-57-tahun-2014-telah-terbit.html

Semoga dengan penilaian kelas kelompok ini KTH Ngudi Mulyo Lestari akan lebih maju, berkembang  dan dapat menambah pengetahuan serta meningkatnya kelola Kelembagaannya, kelola kawasannya dan semakin berkembang usaha yang dijalankan oleh KTH, sehingga akan akan menjadi KTH yang mandiri yang akan memberikan dampak yang positif bagi lingkungan sekitarnya. aamiin.....

Senin, 22 April 2019

Pelatihan budidaya lebah madu Apis Melifera di Wisata Edukasi budidaya lebah madu An Nahl Desa banjarsariwetan kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun

Selasa, 19 Februari 2019

HUTAN RAKYAT

Dalam peraturan perundangan di negara kita, tidak ada yang secara gamblang menyebutkan hutan rakyat. Baik itu dari undang-undang kehutanan terdahulu (UU No.5 tahun 1967) maupun undang-undang kehutanan saat ini (UU No.41 tahun 1999). Istilah yang mengacu pada hutan rakyat dalam undang-undang tahun 1967 adalah hutan milik, sedangkan pada undang-undang tahun 1999 adalah hutan hak.
Karena tak ada pengertian definitif terhadap hutan rakyat, maka pemahamannya harus mempertimbangkan kondisi dan keadaan lokal. Bila dilihat dari status tanahnya, hutan rakyat bisa dikelompokkan ke dalam:
  • Hutan milik, berdiri di atas tanah yang dibebani hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha dan hak guna pakai. Hutan semacam ini banyak ditemukan di pulau Jawa.
  • Hutan adat, berdiri di atas tanah adat atau tanah kolektif/kelompok atau tanah desa. Hutan tipe ini biasanya dikelola secara kelompok untuk manfaat masyarakat luas.
  • Hutan kemasyarakatan,berdiri di atas tanah negara. Biasanya dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan pemerintah. Pengelolanya kelompok masyarakat atau koperasi masyarakat setempat.
  • Bentuk-bentuk lainnya, seperti Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), kemitraan antara perusahaan (pemegang HPH, HPHTI) dengan masyarakat, dan bentuk lainnya.

Perkembangan hutan rakyat

Pada awalnya hutan rakyat dipandang sebelah mata sebagai sumber produksi hasil hutan. Negara lebih fokus pada hutan-hutan alam yang dikelola dalam bentuk hak-hak pengusahaan hutan. Namun lambat-laun mulai diperhatikan keberadaannya, karena pengelolaannya ternyata lebih lestari.
Hutan rakyat pernah dikembangkan pada era pemerintah Hindia Belanda di Pulau Jawa pada tahun 1930. Jejak-jejaknya bisa dilihat di pedesaan, banyak penduduk yang memiliki pekarangan yang ditanami dengan tanaman keras untuk dipanen kayunya. Pasca kemerdekaan, pada tahun 1950-an pemerintah sempat mempromosikan program Karang Kitri. Suatu program penanaman tanaman keras untuk lahan-lahan kritis yang berlereng curam, lahan sekitar mata air, lahan terlantar dan lahan yang tidak ditanami tanaman semusim.1
Di awal 60-an juga pernah digalakan program penghijaun dengan sasaran yang sama. Tujuannya pada waktu itu ingin meningkatkan produktivitas lahan kritis, mengelola tata air dan menyediakan bahan baku kayu bagi masyarakat.https://jurnalbumi.com/knol/hutan-rakyat/