PENYULUH KEHUTANAN

Dengan misi Hutan lestari dan Masyarakat sejahtera dengan pemberdayaan Kelompok Tani hutan

Senin, 23 September 2024

 

PENANGANAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (KARHUTLA) DI KABUPATEN PONOROGO



Acara penanganan kebakaran hutan dan lahan ini digagas oleh Bupati Ponoro Kang Giri Sancoko, sebelum masa cuti Bupati Ponorogo pada tanggal 25 September 2024

Beliau mengatakan bahwa disetiap tahun kebakaran hutan dan lahan ini selalu terjadi di bulan dan tempat yang hampir sama, sehingga beliau meminta semua OPD yang ada di Kabupaten Ponorogo untuk bergandeng erat dalam pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.  Beliau juga berpesan pentingnya koordinasi semua pihak dalam pencegahan dan penanganan bila terjadi kebakaran hutan dan lahan



Dalam acara pada hari sabtu tanggal 21 September Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan Dinas kehutanan Propinsi Jawa Timur juga memberikan paparan tentang panduan pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2024


Kamis, 27 Juni 2024

 

MONITORING PROGRES PEMBUATAN PROPOSAL PENGAJUAN KHDPK PS DENGAN TIM POKJA PERCEPATAN KHDPK PS
 


Kegiatan momitoring ini dilaksanakan pada tanggal 25 Juni tahun 2024 di Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Lestari Desa Dayakan Kabupaten Ponorogo. Dalam kegiatan tersebut penyuluh kehutanan wilayah kerja Badegan mendampingi tim pokja 3 percepatan pembuatan proposal KHDPK PS untuk memonitoring progres pembuatan proposal pengajuan KHDPK PS.

Dalam kegiatan monitoring tersebut tim pokja 3 memberikan masukan dalam pembenahan proposal yang dibuat LPHD Wana Lestari agar disesuaikan dengan Permen LHK no. 4 tahun 2023 agar dalam proses verifikasi oleh BPSKL nanti tidak ada yang direvisi.




Kelengkapan dokumen KK dan KTP calon penerima manfaat yang telah terkumpul juga di periksa oleh tim pokja 3, dari jumlah 189 calon penerima manfaat langsung baru terkumpul sebanyak 155 dokumen KK dan KTP. Dokumen KK dan KTP ini penting karena dalam pembuatan proposal pengajuan KHDPK PS dokumen tersebut harus terlampir.

Kamis, 04 April 2024

 

SOSIALISASI PERSIAPAN DAN PENGEMBANGAN PERHUTANAN SOSIAL DI DESA DAYAKAN KECAMATAN BADEGAN, KABUPATEN PONOROGO

 


Kegiatan Sosialisasi Persiapan dan Pengembangan Perhutanan Sosial di Desa Dayakan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo dilaksanakan secara tatap muka langsung pada hari Kamis, 7 maret 2024.di Kantor Desa Dayakan Kec. Badegan, Kab. Ponorogo.

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada pemerintah desa serta calon penerima manfaat Perhutanan Sosial (PS) di area KHDPK, mulai dari kebijakan umum, skema, persyaratan, hak, kewajiban, larangan serta kegiatan di areal perhutanan sosial sehingga diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif terkait perhutanan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta merupakan pengurus dan perwakilan anggota LMDH yang secara eksisting merupakan penggarap/ pesanggem di wilayah RPH Badegan, BKPH Ponorogo Barat, KPH Lawu Ds secara administratif masuk dalam wilayah Desa Dayakan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.

 

Beberapa hasil kegiatan sosialisasi ini, yaitu :

Kepala Desa Dayakan menekankan bahwa berdasarkan kesepakatan dengan calon penerima manfaat KHDPK PS bahwa akan memilih skema Hutan Desa (HD) dalam pengajuan permohonan Perhutanan Sosial (PS) di KHDPK khususnya di Desa Dayakan yang secara indikatif seluas 153Hektar.

Telah disampaikan materi terkait perhutanan sosial mulai dari dasar hukum, data indikatif PS di KDHPK wilayah Kabupaten Ponorogo, skema PS di KHDPK, subjek dan objek PS di KHDPK, persyaratan permohonan PS di KHDPK, hak, kewajiban dan larangan, kegiatan pengelolaan PS sampai ketentuan pemanfaatan aset dan menurut tanggapan peserta sosialisasi menjadi lebih paham terkait PS di KHDPK. Beberapa penekanan terkait Perhutanan Sosial di KHDPK, antara lain :

 

Persetujuan pengelolaan PS diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang serta bukan merupakan hak kepemilikan atas tanah pada Kawasan Hutan, sehingga hanya hak untuk mengelola, bukan hak milik, tetap sebagai kawasan hutan serta tidak merubah  fungsi dan statusnya,

a)     Permohonan persetujuan PS di KHDPK harus clean and clear antara subjek (pelaku/lembaga) dan objek (lokasi) nya, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik,

b)     Perlunya dibangun komitmen bersama di awal terkait pemenuhan kewajiban serta kepatuhan terhadap larangan sebelum memperoleh persetujuan PS di KHDPK. Tidak sedikit kelompok yang lebih memperhatikan hak nya saja tanpa mengetahui kewajiban dan larangan di awal, sehingga mengalami kendala setelah memperoleh persetujuan.

c)     Mengingat area pengelolaan PS di KHDPK merupakan kawasan hutan dan hanya berpindah hak pengelolaan saja (yang semula Perum Perhutani) sehingga tetap berpedoman pada prinsip pengelolaan hutan lestari dari aspek ekologis, ekonomis dan sosial dengan asas lestari dan manfaat.

d)     Kewenangan secara de jure kelompok dalam pengelolaan hutan dengan skema HD/ HKm/ HTR adalah sejak adanya persetujuan PS di KHDPK yang dikeluarkan oleh Menteri LHK. Selama belum ada persetujuan PS (walaupun lokasi termasuk dalam indikatif PS di KHDPK) tetap harus menghormati pemegang hal pengelolaan kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Jawa Timur yaitu Perum Perhutani.

e)     Ketentuan terkait aset Perum Perhutani :

1.       Berada pada KHDPK yang belum mendapat persetujuan PS, menjadi tanggung jawab Perum Perhutandi dan KLHK.

2.       Aset tetap berupa tanaman masak tebang dimanfaatkan Perum Perhutani sampai dengan akhir masa daur, dan

3.       Aset berupa tanaman belum masak tebang dilakukan Kerjasama sesuai ketentuan Perum Perhutani setelah mendapat persetujuan Menteri.

f)      Beberapa hal penting terkaitPS di KHDPK, yaitu :

1.       Persetujuan PS adalah hak untuk mengelola, bukan merupakan hak milik atas tanah.

2.       Hak mengelola PS setelah persetujuan PS dimiliki dan selama belum memiliki persetujuan, hak pengelolaan ada di KLHK dan Perhutani.

3.       Persetujuan PS tidak mengubah status dan fungsi sesuai asalnya sebagai kawasan hutan.

4.       Pengelolaan PS tetap harus memperhatikan asas manfaat dan lestari mengacu pada aspek ekologis, ekonomis dan sosial.

5.       Mengingat tetap sebagai kawasan hutan, apabila ada pelanggaran akan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

6.       Pemegang hak kelola PS tidak dapat memiliki hak kelola dobel, baik di areal PS maupun areal kelola Perum Perhutani.

7.       Persetujuan PS termasuk sebagai izin usaha, tidak termasuk izin membuka kawasan hutan dan memasukkan alat berat.

8.       Pemegang hak kelola PS wajib membayar PSDH dan disetorkan ke kas negara atas semua realisasi produksi hasil hutan (baik kayu, bukan kayu maupun jasa lingkungan) sesuai hak kelolanya.

Karena kawasan hutan adalah milik Pemerintah, apabila diperlukan Pemerintah dapat mengambil alih kembali hak kelola atas tanah tersebut



Jumat, 29 September 2023

  

STUDY BANDING KE EKPORSTIR JAHE GAJAH PT ENHA

DI KECAMATAN SAWOO KABUPATEN PONOROGO



Study banding ini dilaksanaka pada hari Jumat tanggal 22 September di  PT. ENHA SENTOSA INDONESIA Perum Bendo Blok I7 Desa Ngindeng Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo dengan tujuan menambah wawasan serta pengetahuan Penyuluh Kehutanan dalam budidaya dan pemasaran jahe selanjutnya dapat menjadi contoh yang bisa diterapkan bagi Kelompok Tani Hutan maupun LMDH binaan Penyuluh Kehutanan CDK Pacitan wilayah Kerja Ponorogo

PT. Enha Sentosa Indonesia merupakan perusahaan eksportir jahe dengan 6 negara tujuan, diantaranya Bangladesh, Pakistan, Malaysia, Vietnam, Uni Emirat Arab dan USA. Komoditas yang di ekspor yaitu berupa jahe gajah atau jahe badak segar. PT. Enha Sentosa Indonesia mempunyai 10 kelompok mitra binaan dengan jumlah luasan 25,92 Ha yang tersebar di wilayah Kabupaten Ponorogo. Mitra tersebut dibimbing mulai dari persiapan lahan, penyiapan kebutuhan bibit, perawatan hingga pemanenan. Keuntungan yang diperoleh petani yang tergabung sebagai mitra yaitu mendapatkan penjaminan harga minimal Rp. 5.000/Kg jika harga jual ekspor anjlok.

Tanya jawab dengan direktur PT Enha

Teknis pembelian jahe gajah di PT. Enha Sentosa Indonesia yaitu pembelian dilakukan secara kolektif setiap kelompok. Setelah terkumpul jahe gajah dibersihkan dari tanah yang menempel pada umbi jahe dan selanjutnya ditimbang di lokasi. Kegiatan pemanenan dan pencucian harus dilakukan secara hati-hati agar umbi tetap utuh, tidak lecet atau luka bahkan patah. Umbi jahe yang dianggap sebagi grade A merupakan umbi yang memiliki berat minimal 100 gram, apabila umbi dalam satu potong kurang dari 100 gram termasuk dalam kategori reject.


Dengan di laksanakan kegiatan study banding / Widya Karya di PT Enha Sentosa Indonesia bisa menambah pegetahuan dan wawasan dalam budidaya dan pemasaran jahe selanjutnya dapat menjadi contoh yang bisa diterapkan bagi Kelompok Tani Hutan maupun LMDH binaan Penyuluh Kehutanan CDK Pacitan wilayah Kerja Ponorogo. PT. Enha Sentosa Indonesia telah sukses melakukan ekspor umbi jahe segar di beberapa Negara diantaranya Bangladesh, Pakistan, Malaysia, Vietnam, Uni Emirat Arab dan USA

 

Jumat, 28 Juli 2023

 

PENGUATAN DAN PENDAMPINGAN KELEMBAGAAN KELOMPOK TANI HUTAN (KENAIKAN KELAS KTH) DI KTH ENGGAL MAKMUR LESTARI DESA KARANGAN KECAMATAN BADEGAN KABUPATEN PONOROGO



 

Pertemuan ini terselenggara pada tanggal 25 Juli tahun 2023 bertempat di secretariat KTH Enggal Makmur Lestari, dalam pertemuan ini hadir pengurus dan anggota KTH dan penyuluh kehutanan  serta ASN  pelaksana Cabang Dinas kehutanan wilayah Pacitan Wilker Ponorogo.

Pada kesempatan tersebut Kasi RLPM CDK Wilyah Pacitan yang diwakili oleh Bapak Brihan Analis RHL CDK Wilayah Pacitan menyampaikan akan pentingnya 3 kelola KTH yaitu Kelola Kelembagaan Kelola Kawasan dan Kelola Usaha, beliau menyampaikan bahwa untuk 2 kelola yaitu Kelola kelembagaan dan Kelola Kawasan insya Alloh KTH Enggal Makmur Lestari sudah terpenuhi itu bisa dilihat dari Sejarah bahwa pada tahun 2017 KTH Enggal Makmur sudah mendapatkan sertifikat SVLK walaupun sekarang sudah tidak aktif lagi karena tidak pernah dilakukan penilikan dikarenakan biaya  sangat besar yang harus ditanggung oleh KTH.


Pertemuan penguatan kelembagaan KTH Enggal Makmur Lestari

Disampaikan juga bahwa CDK Wilayh Pacitan sangat terapresiasi  dengan adanya bantuan pinjaman lunak tunda tebang dari BLU yang sudah memasuki periode ke tiga, harapannya bantuan tersebut dapat digunakan untuk pengembangan usaha produktif KTH dengan  tetap mempertahan tegakan pohon sebagai penghasil oksigen.


 

PENGUATAN DAN PENDAMPINGAN KELEMBAGAAN KELOMPOK TANI HUTAN (KENAIKAN KELAS KTH) DI KTH ENGGAL MAKMUR LESTARI DESA KARANGAN KECAMATAN BADEGAN KABUPATEN PONOROGO

 


Pertemuan ini terselenggara pada tanggal 25 Juli tahun 2023 bertempat di secretariat KTH Enggal Makmur Lestari, dalam pertemuan ini hadir pengurus dan anggota KTH dan penyuluh kehutanan  serta ASN  pelaksana Cabang Dinas kehutanan wilayah Pacitan Wilker Ponorogo.

Pada kesempatan tersebut Kasi RLPM CDK Wilyah Pacitan yang diwakili oleh Bapak Brihan Analis RHL CDK Wilayah Pacitan menyampaikan akan pentingnya 3 kelola KTH yaitu Kelola Kelembagaan Kelola Kawasan dan Kelola Usaha, beliau menyampaikan bahwa untuk 2 kelola yaitu Kelola kelembagaan dan Kelola Kawasan insya Alloh KTH Enggal Makmur Lestari sudah terpenuhi itu bisa dilihat dari Sejarah bahwa pada tahun 2017 KTH Enggal Makmur sudah mendapatkan sertifikat SVLK walaupun sekarang sudah tidak aktif lagi karena tidak pernah dilakukan penilikan.

Disampaikan juga bahwa CDK Wilayh Pacitan sangat terapresiasi  dengan adanya bantuan pinjaman lunak tunda tebang dari BLU yang sudah memasuki periode ke tiga, harapannya bantuan tersebut dapat digunakan untuk pengembangan usaha produktif KTH dengan  tetap mempertahan tegakan pohon sebagai penghasil oksigen.

Selasa, 13 Juni 2023

 PEMANFAATAN LIMBAH KAYU UNTUK ALTERNATIFE ENRGI TERBARUKAN


Banyak limbah kayu yang belum dimanfaatkan, padahal limbah kayu bisa dimanfaatkan untuk sebagai alternative untuk  sumber bahan bakar terbarukan atau biomassa. Ranting ranting kayu yang hanya ditinggal di lokasi penebangan kayu sangat disayangkan padahal ranting tersebut bisa dijadikan serbuk kayu atau dibakar di dalam tungku pembakran  untuk dijadikan arang

Ranting ranting pohon yang belum dimanfaatkan secara optimal

Perusahaan arang yanga ada di Desa Ngunut Kecamatan Babadan, selain membuat arang dari limbah kayu dan kayu non perkakas juga membuat briket arang dari arang yang afkir, selain arang di perusahaan tersebut juga memanfaatkan asap hasil pembakan untuk disuling yang akan menghasilkan asap cair yang bisa digunakan untuk disinfektan alami

Arang yang afkir dihaluskan kemudian dicetak menjadi briket arang

Limbah serbuk dari proses penggergajian di sawmill juga bisa dimanfaatkan untuk bahan baku pembuatan wood pellet, wood pellet akhir-akhir ini menjadi trend dalam mensiasati kelangkaan sumber energy dari fosil. Tambang batu bara lama-lama juga akan habis, tambang minyak bumi juga akan habis, oleh karena itu kita harus bersiap untu membuat sumber energy terbarukan dari pemanfaatan limbah kayu.

Mesin pembuat briket arang